INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pembahasan arah kebijakan anggaran Kota Banjarmasin untuk Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki tahapan penting. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin melaksanakan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Kota Banjarmasin pada tahun mendatang, sekaligus menjadi ruang strategis bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan program prioritas dengan kemampuan serta kebutuhan anggaran daerah.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mewakili Wali Kota Banjarmasin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin terkait penyampaian dan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Sabtu (1/8/2026).
Rancangan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD menentukan gambaran umum kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan APBD 2027.
Tidak hanya menyangkut angka-angka dalam dokumen anggaran, pembahasan KUA-PPAS juga akan menentukan seberapa besar keberpihakan anggaran terhadap kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pembahasan antara Banggar DPRD dan Pemko Banjarmasin menjadi momentum untuk menguji kembali berbagai program yang akan dijalankan pada 2027, terutama program yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah sektor strategis seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, penanganan persoalan lingkungan, pengendalian banjir, peningkatan ekonomi masyarakat hingga penguatan pelayanan dasar menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan prioritas pembangunan.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD melalui Banggar memiliki posisi penting dalam melakukan pencermatan terhadap arah kebijakan yang disusun pemerintah daerah. DPRD tidak hanya menjalankan fungsi penganggaran, tetapi juga memastikan penggunaan APBD benar-benar diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan program yang memiliki manfaat nyata.
Sementara itu, Pemerintah Kota Banjarmasin berkepentingan memastikan program pembangunan yang dirancang dapat berjalan secara realistis sesuai dengan kapasitas fiskal daerah.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 sekaligus menjadi langkah awal untuk menyusun kerangka APBD Kota Banjarmasin tahun depan. Setiap program dan kegiatan yang nantinya masuk dalam APBD harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, target yang terukur serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, proses pembahasan tidak hanya menjadi agenda administratif tahunan, tetapi menjadi ruang untuk menentukan skala prioritas pembangunan Kota Banjarmasin.
Pemerintah dan DPRD dituntut mampu memastikan anggaran daerah tidak habis pada belanja yang bersifat rutin, namun tetap memberikan ruang yang cukup bagi program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan awal dalam proses panjang penyusunan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, pembahasan akan terus dilakukan untuk menyepakati arah kebijakan serta prioritas anggaran sebelum dituangkan dalam dokumen APBD.
Melalui pembahasan yang lebih mendalam dan terbuka, diharapkan KUA-PPAS 2027 mampu menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan Kota Banjarmasin sekaligus menjawab berbagai persoalan perkotaan yang masih dihadapi masyarakat.
Pembahasan antara Banggar DPRD dan Pemko Banjarmasin pun menjadi penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memiliki manfaat dan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan warga Kota Banjarmasin. (benk/iniberita)
