Pajak dan Retribusi Banjarmasin Diubah, Tugiatno Tegaskan Jangan Sampai Bebani Masyarakat

oleh -374 Dilihat
Teks foto. Konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Rencana perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah di Kota Banjarmasin mendapat sorotan. Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, S.Sos, menegaskan perubahan aturan tersebut harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak berujung pada bertambahnya beban warga maupun pelaku usaha.

Hal itu disampaikannya saat menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (31/8/2026).

Konsultasi publik tersebut menjadi wadah bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, kritik, saran, serta aspirasi terhadap materi Raperda yang tengah dibahas DPRD Kota Banjarmasin.

Menurut Tugiatno, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Sebab, kebijakan mengenai pajak dan retribusi bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari, termasuk dunia usaha.

Ia menilai, perubahan regulasi tidak boleh hanya dilihat dari sisi peningkatan pendapatan daerah. Pemerintah daerah dan DPRD juga harus memperhitungkan kemampuan masyarakat serta kondisi ekonomi di lapangan.

“Melalui konsultasi publik ini kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat. Apa yang menjadi kebutuhan, keberatan maupun harapan masyarakat akan menjadi bahan dalam pembahasan Raperda,” ujarnya.

Tugiatno menegaskan, pajak dan retribusi memang menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin. Namun, upaya meningkatkan PAD harus tetap berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memberatkan masyarakat. Karena itu, masukan dari berbagai pihak sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Ia berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah nantinya mampu menciptakan sistem yang lebih adil, transparan dan memberikan kepastian hukum. Kemudahan dalam pelaksanaan pungutan juga dinilai penting agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak menghadapi prosedur yang berbelit.

Dalam konsultasi tersebut, peserta juga diberikan kesempatan menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini berkaitan dengan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah.

Berbagai masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pembahasan Raperda bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dan pihak-pihak terkait.

Tugiatno menegaskan, DPRD Kota Banjarmasin akan terus mengawal proses pembahasan agar regulasi yang dilahirkan tidak sekadar mengejar target penerimaan daerah.

Menurutnya, peningkatan PAD harus tetap dibarengi dengan kebijakan yang memberikan rasa keadilan dan tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kita ingin PAD meningkat, tetapi masyarakat juga jangan sampai terbebani. Regulasi harus melihat kondisi nyata di lapangan sehingga kepentingan daerah dan kepentingan masyarakat bisa berjalan beriringan,” pungkasnya.(benk/iniberita).