DPRD Banjarmasin Serap Aspirasi, Perda Perlindungan Petani Diminta Beri Dampak Nyata

oleh -506 Dilihat
Teks foto. Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Ir. H. Muhammad Makmur, MT, menggelar konsultasi publik,

INIBERITA.id, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mulai memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Ir. H. Muhammad Makmur, MT, menggelar konsultasi publik, Senin (31/8/2026), sebagai bagian dari upaya menyerap langsung aspirasi masyarakat.

Konsultasi publik tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan berbagai masukan terkait substansi Raperda sebelum nantinya dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan keberlangsungan sektor pertanian menjadi perhatian dalam forum tersebut. Tidak hanya menyangkut perlindungan petani, tetapi juga peningkatan kapasitas, kesejahteraan, akses terhadap sarana produksi, pembinaan hingga dukungan terhadap pemasaran hasil pertanian.

Muhammad Makmur menegaskan, konsultasi publik merupakan tahapan penting agar regulasi yang disusun DPRD tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Menurutnya, perlindungan dan pemberdayaan petani harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memberikan kepastian, akses dan dukungan yang memadai agar petani mampu mengembangkan usaha serta meningkatkan hasil produksinya.

“Masukan dari masyarakat sangat penting dalam penyusunan Raperda ini. Kita ingin regulasi yang nantinya dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi petani,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan Perda nantinya diharapkan mampu menjadi landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap sektor pertanian. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui penguatan sumber daya manusia, penyediaan dan kemudahan akses sarana produksi, pembinaan petani, hingga membantu membuka akses pemasaran hasil pertanian.

Muhammad Makmur juga menekankan pentingnya memastikan substansi Raperda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap masukan yang muncul dalam konsultasi publik akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Kota Banjarmasin.

“Kita berharap Perda ini nantinya bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat sektor pertanian di daerah,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak terus memberikan masukan yang konstruktif agar regulasi tersebut tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi mampu menghadirkan perlindungan yang konkret dan membuka ruang pemberdayaan bagi petani.

Dengan demikian, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dari sisi regulasi, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan serta memperkuat keberadaan sektor pertanian di Kota Banjarmasin. (benk/iniberita).