INIBERITA.id, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengantongi rekomendasi persetujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai langkah awal merealisasikan badan usaha daerah yang bergerak di sektor agro, pangan dan energi.
Rekomendasi tersebut diterima Bupati HST Samsul Rizal pada 2 September 2026 dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah, Barang Milik Daerah (BMD), aset BUMD, serta program Local Service Delivery Project (LSDP) di Gedung Auditorium Ideham Chalid, Banjarbaru.
Rekomendasi diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pemkab HST memandang sektor agro, pangan dan energi memiliki keterkaitan erat dengan potensi daerah sehingga keberadaan BUMD diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan nilai tambah potensi daerah.
Khusus sektor agro dan pangan, BUMD tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem pertanian, termasuk membantu menjaga stabilitas harga dan meningkatkan daya jual hasil produksi pertanian, terutama gabah.
Selain memberikan nilai tambah bagi petani, keberadaan BUMD diharapkan turut mendukung ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah serta sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah HST Hasan Zidni mengatakan pendirian BUMD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebijakan pemerintah daerah, tetapi harus melalui sejumlah tahapan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“HST patut bersyukur karena proses yang telah dilalui sudah berada pada tahapan yang sangat penting. Memperoleh rekomendasi dan persetujuan pendirian dari Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu bagian yang sangat krusial dalam keseluruhan proses,” ujarnya.
Menurut Hasan, rekomendasi tersebut menunjukkan Pemkab HST telah memenuhi tahapan penting dalam proses pendirian BUMD, termasuk berkaitan dengan kebutuhan daerah, potensi serta prospek usaha yang akan dikembangkan.
Ia mengatakan pemerintah daerah selanjutnya masih harus mempersiapkan sejumlah tahapan lanjutan hingga BUMD tersebut dapat dibentuk dan menjalankan kegiatan usaha.
“Yang paling penting, BUMD ini nantinya dapat berdiri dan beroperasi secara sehat, profesional serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah dan masyarakat,” katanya.
Gagasan pendirian BUMD di Kabupaten HST bukan merupakan rencana baru. Wacana tersebut telah muncul sejak 2016, namun belum terealisasi pada sejumlah periode pemerintahan sebelumnya.
Di bawah pemerintahan Bupati Samsul Rizal, rencana tersebut kini memasuki tahapan yang lebih konkret setelah Pemkab HST memperoleh rekomendasi persetujuan dari Kemendagri.
Persiapan pendirian BUMD juga menjadi salah satu pembahasan melalui Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Pendirian BUMD Kabupaten HST yang digelar dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Pemkab HST berharap proses lanjutan pendirian BUMD dapat dilakukan secara matang dengan memperhatikan aspek regulasi, tata kelola, kelayakan usaha dan potensi daerah sehingga badan usaha tersebut nantinya mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (s3/iniberita).
