Lengkap Persyaratan, Wartawan Apresiasi Satlantas Polres Balangan Layanan SIM Mudah Dan Cepat

oleh -1349 Dilihat
Masyarakat saat melaksanakan berbagai tahapan, seperti melakukan ujian teori dan ujian praktek di lapangan, hal ini dipantau langsung petugas Satlantas Polres Balangan.

INIBERITA. id, BALANGAN- Dibawah komando Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui Kasatlantas AKP Imam Suryana, para wartawan di Kabupaten Balangan memberikan apresiasi, atas kinerja Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Balangan, memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat, dengan mudah dan cepat.

“Kepada Satlantas Polres Balangan saya berterima kasih yang telah memberikan pelayanan terbaik serta bimbingannya, saat saya mengajukan membuat SIM,”ungkap Isti salah satu wartawan B.post yang bertugas di Balangan. Sabtu (12/3/22).

Lebih jauh Isti menjelaskan, dalam pembuatan SIM tentunya ada persyaratan dan berbagai tahapan yang harus dilengkapi, seperti tes kesehatan, psikotes, ujian teori hingga ujian praktek dilapangan.
Kalau semua tahapan ini, sudah lengkap persyaratannya, maka petugas Satlantas dalam memprores, pembuatan SIM mudah dan cepat, seperti yang dialami dirinya.
“Saya menilai dan berharap pelayanan terbaik yang sudah dilaksanakan dan Satlantas Polres Balangan dapat ditingkatkan, salah satunya menaikkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”jelasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Balangan AKP Imam Suryana mengungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan, dengan memberikan rasa nyaman dan harmonis, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.

“Dengan pelayanan yang terbaik yang kita berikan, agar masyarakat bisa dan mudah memperoleh SIM untuk memenuhi kelengkapan berkendara,”ungkap Imam.

AKP Imam Suryana menjelaskan, masyarakat perlu juga mengetahui tentang biaya pembuatan SIM A,B,C dan D. Karena, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) Nomor 76Tahun 2020 tentang biaya adminitrasi PNBP SIM, yaitu soal jenis dan taraf penerimaan negara, bukan pajak yang berlaku, pada kepolisian negara RI.

Untuk biaya pembuatan SIM A,B dan C tahun 2022, yaitu biaya SIM A Baru sebesar Rp120.000, SIM BI Rp120.000, biaya SIM BII Rp120.000, biaya SIM C Rp100.000.

Kemudian untuk biaya SKUKP Rp50.000, sedangkan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D maupun D I dipatok Rp50.000. (wan/iniberita.id)

No More Posts Available.

No more pages to load.