Bangunan Jembatan Tutupi Trotoar, Pemko Dinilai Melanggar Peraturan Sendiri

oleh -946 Dilihat
Teks foto. Bangunan oprit jembatan diatas troator

INIBERITA.id,BANJARMASIN- Bangunan jembatan tutupi trotoar, merupakan akses jalan Komplek Bakula RT 4, berlokasi di Jalan A Yani KM 5 Banjarmasin Timur, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang dipimpin Walikota Ibnu Sina, dinilai melanggar peraturan sendiri.

Yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor Perda Nomor 14 tahun 2013 tentang pemanfaatan bagian jalan, dengan demikian Pemko Banjarmasin, sudah menghilangkan satu fasilitas umum, sehingga hak masyarakat pejalan kaki terganggu, lantaran ada bangunan oprit jembatan diatas trotoar.

Hal ini diungkapkan Wakil ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), kelokasi beberapa hari.

Polisiti Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, seharus tugas Pemko Banjarmasin untuk memberikan rasa nyaman, aman khususnya bagi pejalan kaki, namun malah dilanggar oleh bawahan Walikota Ibnu Sina sendiri, yaitu Dinas PUPR Kota Banjarmasin.

Komisi III DPRD Kota Banjarmasin minta kepada Walikota H Ibnu Sina, segera memerintahkan Dinas PUPR untuk melakukan pembongkaran, bangunan oprit jembatan tersebut, kalau tidak akan menjadi preseden buruk, bagi pemerintahan Walikota Ibnu Sina.

Baca Juga :   Spanduk Seruan Pilih Kotak Kosong, Menghiasi Sudut Kota Banjarbaru

Karena, sebagai kota yang meraih beberapa penghargaan, salah satunya dari Unisco dan diklaim sebagai kota yang inklusi, kota yang ramah terhadap penyandang disabilitas, justru sangat berbanding terbalik dengan kenyataannya

“Artinya Pemko Banjarmasin justru tidak mencerminkan ramah terhadap disabilitas, akibat bangunan oprit jembatan diatas trotoar,”tegasnya.Sabtu(1/4/23)

Anehnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengatakan, pembuatan jembatan itu, secara struktur dan desain pihaknya, sudah mengacu dengan apa yang sudah dianjurkan, khususnya lebar sungai tak boleh ada tiang pancang jembatan di tengah sungai.

Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi, agar fungsi troator dan Jembatan Bangun Gedung (JBG) memberikan kenyamanan bagi masyarakat menggunakan troator tersebut.

“Air tetap mengalir lancar di bawah jembatan, artinya ada ruang untuk penempatan posisi permukaan air tertinggi dan terkait masalah ini akan kami evaluasi,”katanya.(benk/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.