Paman Birin Apresiasi, DPRD Kalsel Setujui Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

oleh -587 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id,BANJARMASIN- Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mengapresiasi, DPRD Kalsel telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemprob Kalsel.

“Dari Raperda tersebut bisa di proses lebih lanjut menjadi Perda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Sekda Pemprov Kalsel Roy.

Dijelaskan Roy, Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, telah melalui tahap pembahasan bersama, antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD
Dan kedua pihak sangat menghargai serta memberikan masukan, dalam rangka kesempurnaan materi muatan yang nantinya, menjadi payung hukum Pemprov Kalsel sendiri.

“Sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang ditindaklanjuti melalui Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dan memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat memberikan daya guna dan hasil terbaik bagi lingkungan dan masyarakat Kalsel,” jelasnya.

Selanjut Roy mengungkapkna, salah satu sektor ekonomi yang penting di Kalsel, adalah perkebunan menawarkan banyak potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :   Anggota DPRD Suyoto Usulkan Penyusunan Raperda libatkan Kemenkum

“Luas perkebunan di Kalsel semakin meningkat dari tahun ke tahun, khususnya pada komoditas kelapa sawit dan karet. Dengan semakin meningkatnya luas wilayah perkebunan sehingga potensi dan realisasi hasil perkebunan akan semakin meningkat,”ungkapnya.

Dikatakan Roy, kegiatan perkebunan sering mengalami kendala, di berbagai aspek, mulai dari aspek kelestarian alam, perizinan dan ketenagakerjaan.

Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan berkelanjutan tersebut, maka diperlukan adanya kebijakan yang jelas dan terukur.

“Dengan memperhatikan kelestarian alam dan kearifan lokal di Kalsel,”katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan, pokir yang pihaknya usulkan ke pemerintah daerah, merupakan aspirasi yang saat melakukan reses dan diajukan sesuai program pihaknya di lapangan.

“Apakah pokir yang kami usulkan ini nanti ranahnya provinsi, ranahnya kabupaten. Kalau ranahnya kabupaten kami koordinasi dengan DPRD Kabupaten. Atau ranahnya pusat, maka kami koordinasi dengan pusat. anggarannya sendiri biasanya ada dan mengiringi program tersebut,” katanya.

Supian HK menambahkan, selama ini pokir yang diusulkan, dewan sebagian besar telah terealisasi.

Baca Juga :   Terkait Penyelenggaran Kearsipan, Pra Pansus DPRD Menggelar Rapat Perdana

“Rasanya semua Pokir yang diusulkan semuanya terealisasi,”tambahnya.

Kemudian, dilakukan penandatangan kesepakatan substansi Raperda RTRW Pemprov Tahun 2023 – 2043 dan serta Perda Perkebunan Berkelanjutan, oleh Sekda Roy Rijali Anwar mewakili Gubernur dan Ketua DPRD Kalsel Supiah HK. (adpim/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.