INIBERITA.id, PALANGKA RAYA – Dalam upaya memperkuat pengelolaan dan pembentukan hutan adat, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (10/2/2026). Kunjungan ini bertujuan menggali informasi, masukan, serta pengalaman daerah lain dalam mengelola dan menetapkan kawasan hutan adat secara berkelanjutan.
Rombongan Komisi II DPRD Kalsel dipimpin Wakil Ketua Komisi II, H Suripno Sumas dan disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Setyono S Hut.
Dalam pertemuan tersebut, H Suripno Sumas mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh banyak referensi penting terkait mekanisme pembentukan hingga pengelolaan hutan adat, termasuk berbagai kendala yang kerap muncul di lapangan.
“Dalam pembicaraan ini kami mendapatkan banyak masukan tentang bagaimana membangun dan mengelola hutan adat, tidak hanya dari sisi pembentukan, tetapi juga berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan,” ujar Suripno.
Ia menegaskan, kebutuhan akan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Kalimantan Selatan menjadi hal yang mendesak. Karena itu, Komisi II DPRD Kalsel tengah mencari formulasi terbaik agar pengelolaan kawasan tetap berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan.
Salah satu alternatif yang dinilai lebih aman dan berkelanjutan, lanjut Suripno, adalah melalui skema hutan desa.
“Kami mendapatkan arahan mengenai pengelolaan dan pembentukan hutan desa. Ini akan menjadi bahan pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan di Kalimantan Selatan. Skema ini dinilai lebih aman secara regulasi dan tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Waluyo Budi Setyono menyampaikan, apresiasi atas kunjungan Komisi II DPRD Kalsel. Ia menekankan bahwa pembentukan hutan adat tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus diawali dengan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
“Pada prinsipnya, hutan adat dapat dibentuk. Namun harus didahului dengan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat itu sendiri. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami betul tanggung jawabnya agar kawasan yang telah diberikan tidak dialihfungsikan,” jelas Waluyo.
Ia menambahkan, meskipun hutan adat dikelola oleh masyarakat adat, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan skema hutan desa sebagai salah satu opsi strategis, karena statusnya tetap sebagai kawasan hutan negara yang dikelola desa secara berkelanjutan.
“Dengan skema hutan desa, status kawasan tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi hak kelola desa secara berkelanjutan, tidak bergantung pada pergantian kepala desa. Ini memberikan kepastian jangka panjang,” pungkasnya.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Kalimantan Selatan, sekaligus membuka ruang kolaborasi antardaerah dalam menjaga kelestarian hutan dan hak-hak masyarakat adat.(sop/iniberita).





