INIBERITA.id, BANJARMASIN- Berdalih mengutamakan keluarga, Muhammad Ahdiat mengundurkan diri, sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih, perusahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tersebut.
Keputusan pengunduran diri orang nomor satu, di lingkungan perusahaan plan merah milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tersebut, tentunya membuat kalangan para karyawan PAM Bandarmasih mengejutkan dan menjadi pertanyaan besar. Karena, informasi pengunduran diri, Ahdiat dari jabatan pimpinan PAM Bandarmasih ini secara tiba-tiba, sehingga untuk sementara perusahaan air minum mengalami kekosongan pimpinan.
Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, saat dikonfirmasi atas pengunduran diri Dirut PAM Bandarmasih mengungkapkan, sebelumnya mengetahui dan sudah mengantongi surat pengunduran diri Ahdiat, dari jabatan tersebut.
Dan surat yang diserahkan itu, pertanggal 29 April lalu, sehari setelah Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan tanggal 28 April, tapi dirinya baru terima surat tersebut, pada tanggal 17 Mei kemaren.
Perlu diketahui, pengunduran Ahdiat dari kursi Dirut PAM Bandarmasih, tidak berkaitan dengan kondisi internal perusahaan, dalam surat pengunduran tersebut karena alasan keluarga.
“Melihat dari Surat penguduran dirinya, bukan permasalahan internal perusahaan, namun beralasan keluarga yang sudah disetujuan istrinya,” ungkapnya Yamin.
Selanjutnya, Yamin menegaskan, berdasarkan alasan itulah, pihaknya menerima dan memahami dari keputusan Ahdiat pengunduran dari jabatannya, agar tidak terjadi kekosongan pimpinan, maka untuk sementara akan diisi oleh Direktur Umum atau Direktur Operasional.
Sebab, pada tanggal 17 Juni 2025 nanti, Ahdiat secara administrasi yang bersangkutan, resmi tidak menjabat lagi sebagai Dirut PAM Bandarmasih.
Namun Yamin berharap, dengan kekosongan pimpinan tersebut, tidak mempengaruhi khususnya terhadap pelayanan kepada masyarakat, namun hal ini sebuah tantangan tersendiri, baik bagi Pemko Banjarmasin maupun PAM Bandarmasih untuk lebih baik, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena proses administratif itu satu bulan setelah surat pengunduran diri diterima, diterima tanggal 17 Mei menjadi 17 Juni 2025 yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi,”tegasnya.(benk/iniberita).
