Bulan Juni, Disdukcapil Terapkan E-KTP Digital

oleh -235 Dilihat
Kabid PAIK Disdukcapil Banjarmasin Fakhriawaty

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Bulan Juni 2022 mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, akan memperlakukan dan menerapkan Elektronik Kartu Tanda Penduduk
e-KTP digital.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Administrasi dan Informasi Kependudukan Disdukcapil Kota Banjarmasin Fakhriawaty mengatakan, penerapan e-KTP digital, mulai diinstalasi pada Juni 2022 mendatang.

Program digitalisasi e-KTP ini, dari Kementerian Dalam Negeri dan diterapkan seluruh Indonesia, sistem identitas kependudukan secara digital itu, akan memanfaatkan aplikasi Identitas Digital (ID), serupa Peduli Lindung, artinya mudah dapatkan aplikasi Indentitas Digital (PPID Kemendagri) di google play strore.

“Walaupun berganti ke Digital, tidak serta menghapus e-KTP fisik,”ungkap Fakhriawaty, saat menghadiri rapat LPKJ di DPRD Banjarmasin, Kamis (14/4/22).

Diungkapkannya, e-KTP fisik tetap berlaku, karena tidak semua warga memiliki handphone berbasis android. Selain itu, tidak semua wilayah memiliki akses internet memadai.

Dengan ID ini akan terkoneksi ke data kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga, NPWP dan lainnya, serta data NIK KTP yang terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa memiliki e-KTP digital yaitu, memiliki smartphone, dapat mengoperasikan smartphone, serta daerah pemohon yang ingin membuat e-KTP sudah memiliki koneksi internet.

“Sistem ID ini juga menggunakan barcode atau QR Code bagi penggunanya,” ujarnya. (benk/iniberita).

 

Caranya, pembuatan e-KTP digital, melalui aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) yaitu,
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.
2. Lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel. Verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah.
3. Lakukan verifikasi email untuk mengkonfirmasi akun Anda. Setelah verifikasi email berhasil, Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama untuk melakukan login kembali.
4. Setelah login, pengguna akan menemukan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK pada aplikasi PPID Kemendagri ini.