Di Pasar Tradisional, Dewan Minta Pemko Banjarmasin Awasi Minyak Goreng

oleh -3019 Dilihat
Teks foto. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Hendra.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin minta pemerintah kota, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goring, di Pasar Tradisional Kota Banjarmasin.

“Peredaran minyak goreng kemasan bersubsidi merek Minyakita oplosan. Pemko Banjarmasin perlu melakukan pengawasan,”ungkap  Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Hendra. Selasa (25/3/2025).

Kekhawatiran ini disampaikan Politisi PKS, usai mengetahui temuan Satgas Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), telah berhasil mengungkap produksi minyakita palsu, beberapa waktu lalu, bahkan produknya telah beredar di kota Banjarmasin.

Dengan beredarnya minyak palsu ini, tentu merugikan masyarakat sebagai konsumen, hal tentunya lemahnya pengawasan, sehingga membuat celah ini dimanfaatkan oleh oknum untuk mendistribusikan Minyakita palsu, di pasar-pasar di Banjarmasin, khususnya pasar tradisional yang notabanenya tidak ada pengawasan yang ketat.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) secepatnya untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, dengan cara membangun sistem pelacakan distribusi minyak goreng bersubsidi.

“Jika sistem ini bisa dibangun, tentunya Pemerintah dapat menjamin kualitas produk yang dipasarkan di Banjarmasin. Sehingga, pemerintah benar-benar dapat menjamin hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999,”tegasnya.

Perlu diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menggagalkan peredaran MinyaKita palsu, Kamis (20/3/2025). Sedikitnya, 3.263 liter minyak goreng disita, dari empat toko di Banjarmasin, selain oplosan, takaran MinyaKita palsu hingga kurang dari satu liter.(benk/iniberita)