Dit Polairud Polda Kalsel Amankan 4 Pelaku Pembawa Kayu Tanpa Dokumen

oleh -228 Dilihat
Dit Polairud Polda Kalsel amankan oknum polisi tiga orang sipil saat membawa kayu tanpa dokumen.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Dit Polairud Polda Kalsel amankan 4 pelaku, pembawa kayu tanpa dilengkapi dokumen, sebanyak 245 potong kayu log dan 5.370 keping kayu olahan, di perairan Sungai Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara, Pada Senin 7 Maret 2022 lalu.

Empat orang pelaku yang diamankan, pihak Dit Polairud Polda Kalsel tersebut, masing-masing mempunyai peranan. Antara lain, Arbain (42) warga Padat Karya RT.60 Kelurahan Sungai Andai, pekerjaan Polri sebagai pemilik kayu. Permadi (21) Warga Kabupaten HSU, sebagai pengawal kayu sampai tujuan.

Dan Wahyudin (35) warga Jenamas Kabupaten Barito Selatan, berperan sebagai pengangkut kayu olahan, sekaligus sebagai nakhoda kapal. Selanjutnya, Ahmadi Jaya (42) warga Jalan Juana Pantai RT.03 Tabukan Kabupaten Batola, sebagai pengangkut.

Semua pelaku baik pemilik maupun pengangkut kayu tanpa dokumen ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 83 ayat 1 Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.

“Empat orang pelaku baik pemilik maupun pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen, sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP M Ishariyadi.

Barang Bukti kayu tanda dokumen yang diamankan oleh Dit Polairud Polda Kalsel

Kronologis pengungkapkannya, AKBP M Ishariyadi menjelaskan, tersangka Wahyu membawa kayu, dari Desa Tabatan Kecamatan Tabatan Kabupaten Batola, dengan menggunakan Kapal KM Abdurrahman 11, mengangkut kayu olahan sebanyak 5370 keping olahan atau 76,4352 M3 tidak memilik dokumen, dari Tabatan Kabupaten Batola, dengan tujuan Sungai Alalak Banjarmasin.

Sedangkan tersangka Madi, Iar dan Bain sama dengan tersangka Wahyu, tetapi berbeda tempat, dengan barang bukti yang diamankan adalah kayu bulat, dari Tambak Bajai Kabupaten Kapuas, dengan menggunakan Kapal KM Berkat Rahim, sebanyak 245 potong kayu log atau 35, 89 M3 juga tidak memiliki dokumen SKSHH, dengan tujuan Sungai Alalak Banjarmasin.

“Modus operandinya dengan menggunakan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa untuk melegalkan kayu yang diangkut,”jelasnya. (benk/iniberita.id)