INIBERITA.id, BARABAI– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai upaya memperkuat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Madani, Rabu (22/4/2026).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala DLH HST, H. Mursyidi, yang diwakili Kepala Bidang Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH HST, Muhammad Fadillah.
Dalam sambutannya, Muhammad Fadillah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap tata kelola limbah B3 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan ini digelar sebagai upaya peningkatan pemahaman sekaligus mendorong kepatuhan dalam pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Bupati HST, Samsul Rizal, dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek kesehatan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber, Lalu Erwin Suprayanto dari DLH Provinsi Kalimantan Selatan menekankan bahwa pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara komprehensif dan sesuai standar teknis, mulai dari tahap penyimpanan hingga pengolahan akhir.

“Limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, setiap tahapan wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kepemilikan perizinan lengkap serta pencatatan manifest limbah secara akurat sebagai bagian dari kepatuhan administratif.
Menurutnya, pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pidana.
“Pencegahan menjadi kunci, dan itu dimulai dari peningkatan pemahaman serta kapasitas sumber daya manusia,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit 2 Satreskrim Polres HST, Adi Setiawan, turut memaparkan perspektif penegakan hukum terkait pengelolaan limbah B3, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perwakilan instansi pemerintah serta fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, kesadaran dan kepatuhan terhadap pengelolaan limbah B3 semakin meningkat demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. (s3/iniberita).





