INIBERITA.id, BALANGAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan menegaskan bahwa kepala desa maupun perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memilih salah satu posisi jabatan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan desa tetap optimal, sekaligus menjaga agar tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK tidak tumpang tindih dengan jabatan struktural di desa.
Plt Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Bejo Prayogo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan terkait status aparatur desa yang lolos seleksi PPPK.
“Untuk kepala desa maupun perangkat desa yang terdaftar sebagai PPPK wajib mengundurkan diri atau memilih salah satu jabatan. Kami sudah koordinasi dengan BKPSDM, dan saat ini sudah ada beberapa yang menyatakan mundur dari jabatan di pemerintahan desa setelah dinyatakan lulus PPPK,” jelasnya. Jumat (7/11/2025).
Bejo menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan hak aparatur desa, melainkan upaya menjaga efektivitas kinerja dan mencegah rangkap tugas yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan ini juga diperkuat melalui Surat BKPSDM Kabupaten Balangan Nomor 800/377/BKPSDM-BLG/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Dalam Negeri terkait manajemen PPPK.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan target kinerja yang harus dipenuhi. Rangkap jabatan dinilai berpotensi menghambat pemenuhan target tersebut.
BKPSDM juga menilai bahwa menjalankan dua jabatan sekaligus—baik sebagai PPPK maupun sebagai kepala desa atau perangkat desa dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta prinsip profesionalitas aparatur pemerintah.(iwn/iniberita).





