INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan upaya optimalisasi pendapatan daerah saat ini tidak diarahkan pada kenaikan tarif pajak maupun retribusi. Fokus utama justru menyasar penggalian potensi pendapatan baru dari aset-aset daerah yang selama ini belum terinventarisasi dan belum memiliki dasar hukum pemanfaatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi sekaligus Ketua Pansus, usai Rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama SKPD penghasil di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Senin (25/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti masih banyak aset milik pemerintah daerah yang telah dimanfaatkan pihak ketiga, namun belum memberikan kontribusi maksimal, terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme pemungutan maupun pemanfaatannya.
“Jadi sebenarnya ini bukan kenaikan tarif. Tidak ada sedikit pun kami menentukan kenaikan. Kami lebih mencoba mencarikan formulasi terhadap potensi-potensi daerah yang selama ini belum bisa terpungut,” ujar Faisal.
Ia mengungkapkan, sejumlah aset daerah seperti ekskavator dan berbagai peralatan milik pemerintah selama ini telah digunakan oleh pihak ketiga, namun belum dapat dikenakan retribusi karena belum memiliki payung hukum yang jelas.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan potensi pendapatan daerah belum tergarap secara maksimal, padahal aset-aset tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup besar apabila dikelola dengan sistem yang tertib dan legal.
“Kita menginventarisir potensi-potensi yang belum terpungut sampai hari ini. Itu yang sedang kita kumpulkan dan kita formulasikan supaya bisa menjadi sumber pendapatan daerah,” katanya.
Tak hanya alat berat, DPRD juga menyoroti berbagai fasilitas olahraga milik pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menjadi sumber PAD baru. Beberapa fasilitas seperti lapangan sepak bola, mini soccer, hingga lapangan basket disebut selama ini belum bisa dipungut biaya pemanfaatannya lantaran belum adanya aturan pendukung.
Politisi PAN Kota Banjarmasin itu menilai, apabila regulasi telah disusun dan disahkan, maka pemanfaatan fasilitas umum tersebut dapat dilakukan secara legal sekaligus memberikan kontribusi terhadap kas daerah.
“Ketika nanti regulasinya sudah ada, aset-aset seperti lapangan bola, mini soccer, lapangan basket dan sebagainya bisa masuk dalam potensi pendapatan daerah,” jelasnya.
Langkah inventarisasi dan optimalisasi aset daerah ini diharapkan menjadi strategi baru Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memperkuat PAD tanpa harus membebani masyarakat dengan kebijakan kenaikan pajak.
Selain meningkatkan penerimaan daerah, penataan aset juga dinilai penting untuk menciptakan tata kelola barang milik daerah yang lebih tertib, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.(benk/iniberita).





