DPRD Banjarmasin Soroti Menjamurnya Lapangan Padel, Potensi PAD Besar tapi Izin dan Dampak Lingkungan Wajib Tertib

oleh -1514 Dilihat
Teks foto. Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Golkar M Ridho Akbar.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Fenomena menjamurnya lapangan padel di Kota Banjarmasin mendapat perhatian dari Komisi III DPRD Kota Banjarmasin. Di satu sisi, kehadiran olahraga yang tengah populer ini dinilai sebagai indikator positif tumbuhnya ekonomi kreatif dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup sehat. Namun di sisi lain, aspek perizinan, tata ruang, dan dampak lingkungan diminta tidak diabaikan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Golkar M Ridho Akbar, menegaskan bahwa bisnis lapangan padel berpotensi menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara tertib dan sesuai aturan.

“Ini indikator positif bahwa ekonomi kreatif dan kesadaran olahraga di Banjarmasin meningkat. Padel bukan sekadar tren, tapi memiliki potensi PAD yang cukup besar,”tegasnya kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Ridho mengungkapkan, sejauh ini sebagian besar investor telah mulai mengurus perizinan. Namun, DPRD masih melakukan pengecekan silang dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin, untuk memastikan tidak ada lapangan yang beroperasi sebelum seluruh dokumen legalitasnya lengkap.

“Kami tidak ingin ada pengusaha yang ‘curi start’ beroperasi sebelum izin rampung 100 persen,” tegasnya.

Untuk dapat beroperasi secara legal, pengelola lapangan padel diwajibkan memiliki sejumlah dokumen, antara lain, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), Antisipasi Kebisingan dan Parkir.

Belajar dari pengalaman kota-kota lain, DPRD menilai dua persoalan utama yang kerap muncul dari operasional lapangan padel adalah kebisingan akibat pantulan bola serta masalah parkir yang meluber ke jalan umum. Karena itu, Komisi III mewajibkan setiap pengelola, Menerapkan dinding kedap suara atau menjaga jarak aman dari permukiman, Menyediakan kantong parkir di dalam area usaha, Mengatur jam operasional agar tidak mengganggu waktu istirahat warga.

Hingga saat ini, Komisi III mengaku belum menerima laporan resmi secara tertulis dari masyarakat. Meski begitu, mereka telah mendengar sejumlah keluhan lisan terkait pembangunan lapangan padel di kawasan padat penduduk.

“Kami sangat terbuka jika ada warga yang merasa terganggu untuk melapor langsung ke DPRD agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ridho.

Pengawasan terhadap operasional lapangan padel akan dilakukan secara kolaboratif antara Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

Komisi III juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang dinilai sensitif, seperti yang berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin dan pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar zonasi tata ruang secara fatal.

Ke depan, Komisi III juga membuka kemungkinan memasukkan klasifikasi khusus dalam peraturan daerah mengenai “usaha olahraga dengan dampak kebisingan” agar investasi di sektor olahraga tetap berjalan, namun tidak mengorbankan kenyamanan warga.

“Kami ingin investasi masuk dengan karpet merah, tetapi hak masyarakat untuk hidup tenang tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Ridho.(benk/iniberita).