DPRD Banjarmasin Terima Raperda Rumah Mediasi Untuk Dibahas

oleh -1357 Dilihat
Teks foto. DPRD Kota Banjarmasin gelar rapat paripurna tingkat I penyampaian Raperda usulan Pemko Banjarmasin.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin menerima pengajuan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang rumah mediasi, salah satu prakarsa dari pemerintah kota untuk dibahas lebih lanjut dijadikan payung hukum nantinya.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, usai memimpin rapat paripurna tingkat I penyampaian Raperda tersebut mengungkapkan, seluruh fraksi menerima pengajuan Raperda untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Menurutnya, pembuatan peraturan daerah ini, sangat diperlukan untuk menjadi solusi terjadinya perselisihan di masyarakat tingkat bawah, maka sebelum kasus itu atau bersangkutan jadi lapor kepihak penegekan hukum.

“Sebelum harus diselesaikan ke pengadilan, lebih baik dimediasi dulu yaitu  rumah mediasi di kelurahan,”ungkapnya,kepada media. Rabu (23/10/2024).

Selanjutnya, Rikval mengatakan, dirinya sangat apresiasi dengan usulan atau prakarsa Pemko Banjarmasin atas Raperda ini, sehingg sengketa serta perselisihan di masyarakat Banjarmasin, dapat diselesaikan dengan musyawarah ddan perdamaian tidak sampai keranah hukum.

“Saya sangat  mengapresiasi atas peraturan daerah yang diusulkan Pemko Banjarmasin ini, “katanya.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menjelaskan, dibuatnya aturan ini, agar masyarakat tidak banyak yang berperkara ke pengadilan, karena permasalahan yang sepele atau masih bisa dibicarakan.

Baca Juga :   Komitmen Yamin-Ananda Untuk Jadikan Kota Banjarmasin Kota Ramah Lansia

Menurutnya, sejarah orang Banjar jika ada perselisihan antar warga,  memilih untuk diselesaikan secara damai atau jalan kekeluargaan, tidak sampai ke ranah hukum.

Bahkan, pada zaman Kesultanan Banjar yang dipimpin Sultan Adam, memerintah sekitar tahun 1825-1857, mengeluarkan undang-undang yakni setiap kampung bila terjadi sengketa, maka diperintahkan untuk mendamaikan tatuha (tokoh) kampung dulu, bilamana tidak berhasil barulah bawa ke hakim.

“Sejak nenek moyang kita sudah mengajarkan kita untuk diselesaikan lewat jalur non formal jika terjadi perselisihan di masyarakat, karenanya kita buat aturan rumah mediasi ini,”jelasnya.

Lebih jauh Ibnu Sina mengungkapkan, rumah mediasi bisa ditujukan setiap kantor kelurahan, di mana memediasi adalah lurah juga aparat Babinkantibmas dan Babinsa juga tokoh masyarakat lainnya. Perlunya dikuatkan dengan peraturan daerah, ucap dia, karena ini menyangkut juga dengan pendanaan, hingga harus jelas aturannya.

“Sebenarnya setiap masalah selalu ada solusinya, termasuk perselisihan di masyarakat, karena jika dibawa keranah hukum, bahkan permasalahan bisa melebar, hingga yang lebih ringkas adalah damai,”ungkapnya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.