DPRD Banjarmasin Usulkan Revisi Perda tentang Ketenagakerjaan

oleh -2012 Dilihat
Teks foto. Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri.

INIBERITA,id. BANJARMASIN- DPRD Banjarmasin pada rapat paripurna, mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan dan masuk ke program legislatif daerah 2025.

“Pengusulan revisi atau perubahan Perda tersebut disetujui Pemkot Banjarmasin dan ditetapkan DPRD Banjarmasin pada rapat paripurna dewan,” ungkap Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri. Sabtu (19/4/2025).

Menurut poltisi Partai Golkar ini, direvisinya Perda tersebut, dalam rangka untuk menguatkan kebijakan daerah, sebagai upaya melindungi hak pekerja dalam kerangka industrial.

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin harus memiliki kewenangan, di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial.

“Dengan dikuatkannya aturan ini, diharapkan Pemko Banjarmasin, bisa lebih optimal untuk melindungi tenaga kerja daerah,”ungkapnya.

Ditegaskannya, perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan, dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan akan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial, demikian ekonomi yang berlaku di lingkungan kerja.

“Kami rasa peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini, harus benar-benar mencakup semuanya,”tegasnya.

Sementara, Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda mengungkapnya, pihaknya menyambut baik dan setuju Perda nomor 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan direvisi.

Memang harus ada penyesuaian peraturan untuk kondisi saat ini, dunia tenaga kerja di daerah Kota Banjarmasin, Pemko Banjarmasin komitmen, dengan kepemimpinan Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan dirinya untuk memberikan perhatian maksimal, bagi hak-hak dan kesejahteraan pekerja.

“Mari kita menatap ke depan untuk semua pekerjaan bisa sejahtera,”ungkapnya.(benk/iniberita).