DPRD Gelar Paripurna Bahas Tiga Raperda dan Berikan Rekomendasi LKPj Walikota Banjarmasin  

oleh -1483 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna tingkat I masa sidang I tahun 2025, dengan agenda pengumuman perihal rekomendasi dewan terhadap LKPj Walikota akhir tahun 2025 serta membahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sabtu (19/4/2025).

Adapun Raperda tersebut merupakan usulan prakarsa Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, mengenai pengembangan kota layak anak dan perlindungan perempuan dan anak.

Selanjutnya Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikhval Fachruri, didamping Wakil Ketua Muhammad Isnaini, H Harry Wijaya dan Mathari dan dihadiri  Wakil Walikota Hj Ananda, Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda mengungkapkan, usulan Raperda pengembangan kota layak anak dan perlindungan perempuan dan anak itu, merupakan tindak lanjut dari Perda yang sudah dimiliki sebelumnya, yakni Perda pengembangan layak anak Nomor 15 Tahun 2015.

Untuk menyesuaikan dengan aturan dan perundang-undangan yang terbaru dan adanya komitmen yang kuat, terhadap kesejahteraan anak dan jaminan atas terpenuhinya hak anak adalah merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Dengan demikian Perda ini, mengatur tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, dalam berbagai klaster seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan perlindungan anak.

“Kami menilai sudah tidak relevan dengan aturan dan perundangan saat ini, sebagai komitmen Pemko Banjarmasin untuk menjamin terpenuhinya hak anak dan perempuan dan perlu disesuaikan dengan Perda yang sudah ada,”ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rivkal Fachruri menjelaskan, selain penyampaikan usulan Pemko Banjarmasin, terkait Raperda pengembangan kota layak anak dan perlindungan perempuan dan anak.

Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Banjarmasin juga mengusulkan perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan, dirinya berharap, dengan diperbaharuinya Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan ini.

Semakin menjamin hak-hak para pekerj serta memperkuat aspek-aspek ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin. Mulai pembinaan urusan ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, jaminan sosial tenaga kerja, dan pengupahan.

“Semua Raperda ini secepatnya kita bahas bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) dan  instansi terkait, sehingga dalam waktu dekat sudah ini bisa kita tetapkan menjadi Perda,”jelasnya.(benk/iniberita).