INIBERITA.id, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalsel, di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK dengan sejumlah agenda, yakni penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.
Paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan DPRD atas persetujuan bersama terhadap dua Raperda, yakni perubahan Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur H. Muhidin menegaskan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan pelaksanaannya, setiap perda mengenai pajak dan retribusi daerah wajib dievaluasi pemerintah pusat.
Evaluasi tersebut bertujuan memastikan regulasi daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan, sekaligus menjamin kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi, dan tetap mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Muhidin.
Ia berharap setelah ditetapkan menjadi perda, regulasi tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan dan retribusi, serta mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan.
Selain itu, perubahan perda diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Sementara terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Muhidin mengatakan penyusunannya berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati bersama.
Penyusunan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov Kalsel selanjutnya akan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD Kalsel, Forkopimda Kalsel, pimpinan instansi vertikal, Tenaga Ahli Gubernur, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Kalsel. (adp/iniberita)
