Dua ASN Berselingkuh di Bagian Umum Setdako, DPRD Banjarmasin Minta Pemecatan 

oleh -2502 Dilihat
Teks foto. Suasana Rapat Dengan Pendapat Komisi I DPRD Banjarmasin bersama BKD Diklat Kota Banjarmasin.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin melalui komisi I meminta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat untuk mengambil tindakn tegas, dengan melakukan pemecatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berselingkuh, di Bagian Umum Setdako Banjarmasin tersebut.

Hal ini merupakan bagian sanksi mutasi ASN yang belum dilaksanakan, kasus perskandalan cinta terlarang yang melibatkan, Kabag Umum Taufik Adi Rahman dan Kasubag Keuangan Siti Norhasanah.

Permintaan desakan ini terlontarkan, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar jajaran Komisi I DPRD Banjarmasin dengan BKD- Diklat Setdako Banjarmasin, diruang kerja komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (15/1/2025).

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aliansyah menegaskan, pihaknya tak cukup puas mendengar jawaban dari BKD-Diklat, mengapa sanksi mutasi yang sudah ditetapkan wali kota tidak dijalankan.

“Jawabannya masih mengambang, kalau bisa segera saja dimutasi, apalagi dia sudah salah dan ada sanksinya, jangan tebang pilih dalam menegaskan sanksi tersebut,”tegasnya politisi PKS tersebut.

Lebih jauh Aliansyah mengungkapkan, kalau ASN lain yang terkena kasus serupa, cepat diberikan hukuman disipilin, sedangkan kasus ini sendiri seperinya tak bisa tersentuh, padahal kasus ini sudah setahun berjalan, sayangnya kasus tersebut di proses baru saja diberi sanksi.

Baca Juga :   Peringatan PSN 2025, Gubernur Gaungkan Pengurangan, Pemilahan dan Mengelola Sampah kepada Masyarakat

“Apadahal kasus i ini sudah satu tahun dan yang bersangkutan masih bertugas dibagian tersebut, kita minta BKD dan yang berwenang di Pemko Banjarmasin bisa melakukan tindakan tegas dan menyelesaikan kasus ini,”ungkapnya.

Sementara itu, saat rapat Kepala BKD-Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengtakan, penerapan sanksi kepada ASN hanya dapat dilakukan, oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kami hanya administrasi, keputusan ada di PPK, yaitu walikota,”katanya,

Adapun sanksi terhadap dua ASN ujarnya, adalah penundaan kenaikan pangkat setahun dan dipindah ke SKPD lain, sedangkan sanksi tersebut, belum bisa dilakukan, lantaran belum adanya jadwal pelantikan pejabat.

“Pemindahan jabatan, perlu menunggu pelantikan, sedangkan sekarang belum ada,”ujarntya beralasan setelah adanya desakan DPRD Kota Banjarmasin.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.