Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banjarmasin Warning Pemko: Jangan Naikkan Retribusi Sampah Sebelum Layanan Dibenahi

oleh -1626 Dilihat
Teks foto. Anggota DPRD Kota Banjarmasin Suyato dari Fraksi PDI Perjuangan.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menaikkan tarif retribusi sampah mendapat sorotan, dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Banjarmasin. Kebijakan tersebut dinilai harus dikaji secara matang, transparan, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi berbagai tekanan.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PDI Perjuangan Suyato menegaskan, bahwa kenaikan retribusi sampah tidak boleh dilakukan secara terburu-buru hanya demi mengejar peningkatan pendapatan daerah atau menutupi biaya operasional pengelolaan sampah.

Menurutnya, di tengah meningkatnya kebutuhan pokok dan beban ekonomi rumah tangga, pemerintah wajib memastikan terlebih dahulu bahwa kualitas pelayanan persampahan benar-benar mengalami perbaikan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Retribusi persampahan pada dasarnya adalah pungutan atas pelayanan. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan layanan yang baik sebelum dibebankan kenaikan tarif,” ujar Suyato kepada awak media usai rapat dengan jajaran Pemko Banjarmasin, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012, objek retribusi mencakup layanan pengambilan, pengumpulan, pengangkutan sampah hingga penyediaan lokasi pembuangan akhir. Penetapan tarif juga harus mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta efektivitas pelayanan.

Karena itu, kader Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, Pemko tidak cukup hanya menyampaikan alasan perlunya penyesuaian tarif. Pemerintah harus membuka secara transparan kepada publik mengenai kebutuhan riil biaya pengelolaan sampah, capaian pelayanan yang sudah diberikan, tingkat kebocoran retribusi, kondisi armada pengangkut dan Tempat Penampungan Sementara (TPS), hingga sejauh mana program pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber telah berjalan.

Suyato menegaskan, kenaikan retribusi tanpa diiringi peningkatan kualitas pelayanan hanya akan dipandang masyarakat sebagai beban baru. Terlebih, tarif retribusi rumah tangga yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 saat ini, masih berkisar antara Rp2.000 hingga Rp8.000 per bulan, sementara tarif untuk sektor usaha dan industri disesuaikan dengan klasifikasinya.

Ia mengakui, bahwa Pemko Banjarmasin sebelumnya telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD), terkait perhitungan tarif dan retribusi sampah pada Oktober 2024. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari APEKSI, GIZ 3RproMar, Waste4Change, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, organisasi perangkat daerah, akademisi, pemerhati lingkungan, camat hingga pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Namun demikian, hasil kajian yang menjadi dasar rencana kenaikan tarif tersebut, dinilai harus dibuka kepada masyarakat, agar publik mengetahui secara jelas urgensi dan manfaat kebijakan yang akan diterapkan.

Lebih jauh, kader Fraksi PDI Perjuangan lagi menilai, pembenahan pengelolaan sampah tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan pungutan. Pemerintah harus membangun sistem yang lebih komprehensif, mulai dari pengurangan sampah di tingkat rumah tangga, penguatan bank sampah, pemberian insentif bagi warga yang melakukan pemilahan sampah, kepastian jadwal pengangkutan, transparansi pemungutan retribusi, hingga penegakan kewajiban bagi sektor usaha, industri, hotel, restoran, pasar modern, dan berbagai kegiatan yang menghasilkan volume sampah besar.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga diminta menyiapkan skema perlindungan berupa tarif bertingkat, subsidi, maupun pembebasan retribusi bagi kelompok rentan. Kebijakan tarif, menurutnya, harus mencerminkan rasa keadilan dan tidak menyamaratakan masyarakat kecil dengan pelaku usaha yang menghasilkan sampah dalam jumlah jauh lebih besar.

anggota dewan ini bahkan mendorong, agar rencana kenaikan retribusi ditunda sampai terpenuhinya empat syarat utama, yakni audit layanan persampahan, kajian kemampuan bayar masyarakat, konsultasi publik secara terbuka, serta komitmen peningkatan kualitas pelayanan yang terukur dan dapat dievaluasi.

“Banjarmasin membutuhkan tata kelola sampah yang lebih baik. Namun perbaikannya tidak boleh dimulai dengan membebani masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang adil. Warga ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan, tetapi pemerintah juga wajib memastikan pelayanan berjalan layak, transparan, dan tidak memberatkan,” tegasnya.

Awi panggilan akrabnya menambahkan, masyarakat pada dasarnya akan mendukung setiap kebijakan yang dilakukan secara terbuka dan memberikan manfaat nyata.

“Jangan rakyat jadikan sebagai sumber penutup biaya dari sistem yang belum dibenahi. Kalau layanan membaik, transparansi jelas, dan beban dibagi secara adil, masyarakat pasti lebih mudah diajak terlibat. Tetapi kalau hanya menaikkan retribusi tanpa perbaikan nyata, itu bukan solusi, melainkan menambah beban masyarakat,” pungkasnya.(benk/iniberita).