FWK Tegaskan 9 Februari Harga Mati Hari Pers Nasional, Ungkit Sejarah Perlawanan Pers dan Dorong Revisi UU Pers

oleh -1531 Dilihat
Teks foto (Istimewa) Hendry CH Bangun dan Raja Parlindungan Pane.

INIBERITA.id, JAKARTA – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menegaskan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari merupakan keputusan historis yang tidak bisa digeser. Penetapan tanggal tersebut dinilai lahir dari sejarah perjuangan pers dalam mempertahankan kedaulatan bangsa, bukan sekadar bertepatan dengan hari lahir organisasi tertentu.

Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, menyatakan bahwa gugatan sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merupakan hak konstitusional dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, fakta sejarah tidak bisa dihapus atau dipelintir.

Ia mengingatkan, pada 9 Februari 1946 di Solo, sebanyak 120 wartawan dari berbagai daerah menggelar kongres dan menyatakan sikap bersatu mendukung Republik Indonesia yang saat itu berada di bawah ancaman serius penjajahan kembali oleh Belanda.

“Situasinya genting. Indonesia sedang dipersoalkan di PBB. Media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan RRI memainkan peran vital menyuarakan kepada dunia bahwa Republik Indonesia masih ada dan berdaulat. Itulah fondasi 9 Februari,” tegas Hendry dalam diskusi di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Hendry menambahkan, pascareformasi dan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan berserikat menjadi keniscayaan. Organisasi wartawan dan perusahaan pers tumbuh pesat, dan PWI tidak lagi menjadi organisasi tunggal.

Dalam konteks tersebut, FWK menilai seluruh organisasi pers—baik konstituen Dewan Pers maupun di luar—harus bersatu menghadapi tantangan nyata industri media saat ini, mulai dari tekanan ekonomi, perubahan pola konsumsi informasi, hingga disrupsi digital yang memukul media arus utama.

FWK juga menyoroti peran Dewan Pers agar lebih sensitif terhadap realitas lapangan, terutama menyangkut keberlangsungan perusahaan pers, kesejahteraan wartawan, serta keselamatan jurnalis yang masih kerap terabaikan.

Sementara itu, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menegaskan sudah saatnya dilakukan amandemen terhadap UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, regulasi tersebut tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan pers di era digital.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai Pasal 8 UU Pers belum mengatur perlindungan hukum wartawan secara utuh dan tegas.

“Tanpa pembaruan regulasi, wartawan tetap rentan secara hukum, sementara perusahaan pers terus berguguran,” ujar Raja.

FWK juga mendesak pemerintah agar tidak tinggal diam terhadap maraknya penutupan media massa. Media arus utama dinilai semakin tertinggal oleh media sosial dan platform digital global yang tidak tunduk pada etika jurnalistik.

Jika situasi ini dibiarkan, FWK mengingatkan ruang publik berpotensi dikuasai informasi bias, manipulatif, dan sarat kepentingan global.

Sebagai solusi, FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, dengan melibatkan organisasi pers, perusahaan media, wartawan, dan kalangan akademisi. (ril/iniberita)