GMPD Laporkan Oknum Anggota DPRD Kota Banjarbaru ke BK

oleh -1361 Dilihat
Teks foto. Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Risky Sukma Iskandar Putra, saat menerima laporan GMPD yang diserahkan Koordinator Rachmadi alias Engot.

INIBERITA.id, BANJARBARU – Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) secara resmi melaporkan, seorang oknum anggota DPRD Kota Banjarbaru atas dugaan pelanggaran etika. Laporan tersebut langsung diterima Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Risky Sukma Iskandar Putra, di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (9/9/2025).

Koordinator GMPD Rachmadi alias Engot menyampaikan, laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat,  terhadap marwah lembaga legislatif di Kota Banjarbaru, agar tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Selain itu, laporan  yang pihaknya serahkan tersebut, sudah sesuai mekanisme dan laporan akan diteruskan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada oknum yang mencederai kehormatan DPRD. Karena itu, kami menyerahkan laporan ini agar diproses sesuai ketentuan,” ujar Engot panggilan akrabnya.

Ditegaskan Rachmadi, pihaknya minta Badan Kehormatan (BK) bekerja dan bersikap secara professional, dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Karena, sikap dan tindakan oknum anggota DPRD Kota Banjarbaru tersebut, diluar dari garis-garis kewenangan sebagai wakil rakyat.

Baca Juga :   Bupati Balangan Merasa Difitnah Terkait Keterangan Terdakwa Kasus PT ADCL

Yaitu mengintervensi dalam penunjukan jabatan Plt Kepala sekolah SMPN I Banjarbaru, sehingga terjadi kecurigaan kalangan para guru dan masyarakat, adanya skandal politik yang mereka lakukan.

“ Kami minta BK DPRD Kota Banjarbaru dapat menjalankan tugas dengan baik, jangan ada keperpihakan, jalankan sesuai mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi sesuai dengan aturan,”tegasnya.

Menurut Rachmadi, alat kelengkapan DPRD yaitu Badan Kehormatan DPRD Kota Banjarbaru ini, memiliki kewenangan memeriksa, menilai, hingga memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota dewan. Jika terbukti, oknum anggota DPRD yang dilaporkan dapat dikenakan sanksi sesuai tata tertib dewan, mulai dari teguran hingga sanksi berat.

“Dengan masuknya laporan dari GMPD ini, publik menanti langkah konkret BK DPRD dalam menjaga wibawa dan kehormatan lembaga legislatif di Kota Banjarbaru,”ungkapnya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.