Kalsel Perkuat Perlawanan terhadap TPPO, DP3AKB Tekankan Deteksi Dini Perlindungan Korban dan Aksi Terpadu Lintas Instansi

oleh -1725 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARBARU-  Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar Rapat Koordinasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai langkah strategis memperkuat pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang yang masih menjadi ancaman serius di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.

Kepala DP3AKB Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang jelas dan tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023.

“Sebagaimana tertuang dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO berjalan dengan baik, terstruktur, dan berkesinambungan,” ujar Husnul saat membuka kegiatan di Banjarbaru, Selasa (2/12/2025).

Ia menekankan bahwa TPPO merupakan isu kemanusiaan yang harus ditangani secara menyeluruh, bukan sekadar persoalan penegakan hukum.

“TPPO adalah kejahatan terorganisir yang terus berkembang dan selalu menyesuaikan modus operandinya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman langsung terhadap martabat manusia,” tegasnya.

Husnul menjelaskan, korban perdagangan orang tidak hanya berasal dari kelompok perempuan dan anak, namun juga pekerja migran yang kerap berangkat dengan harapan memperbaiki ekonomi, tetapi malah terjebak dalam jeratan eksploitasi.

Untuk itu, ia menilai pentingnya sistem pengawasan, pendampingan, dan respons cepat yang melibatkan seluruh sektor terkait. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO terus memperkuat koordinasi lintas instansi, dan rapat koordinasi ini menjadi elemen kunci dalam upaya tersebut.

“Kita ingin memastikan seluruh perangkat daerah, aparat penegak hukum, layanan kesehatan, pendidikan, hingga lembaga sosial bekerja dalam satu alur yang padu dan terintegrasi,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Husnul menyoroti empat fokus utama yang menjadi prioritas bersama. Pertama, deteksi dini potensi TPPO, di mana perangkat daerah diminta melakukan pemetaan wilayah rawan, membangun sistem pelaporan cepat, serta meningkatkan kapasitas aparatur agar mampu mengenali indikasi perdagangan orang sejak awal.

Kedua, penguatan sistem pelayanan bagi korban TPPO, mencakup layanan medis, psikologis, hukum, hingga rehabilitasi sosial. Ia menegaskan bahwa koordinasi antar-unit layanan harus diperkuat agar penanganan korban berlangsung cepat dan tidak tumpang-tindih.

Ketiga, upaya pencegahan yang menyentuh akar persoalan, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko TPPO, bahaya iming-iming pekerjaan tidak jelas, pernikahan dini, serta berbagai bentuk eksploitasi lainnya.

Keempat, sinergi lintas lembaga, seperti kepolisian, kejaksaan, imigrasi, BP3MI, dinas tenaga kerja, dinas sosial, dan DP3AKB, yang menjadi kunci keberhasilan penanganan kasus perdagangan orang.

Di akhir sambutannya, Husnul Hatimah memberikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta yang turut berperan dalam kegiatan ini.

“Saya mengapresiasi DP3AKB Provinsi Kalimantan Selatan selaku penyelenggara, serta seluruh narasumber dari kepolisian, kejaksaan, BP3MI, dan instansi lainnya. Semoga materi yang disampaikan dapat memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan TPPO ke depan,” ujarnya.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut tidak hanya menghasilkan rekomendasi, tetapi benar-benar melahirkan tindakan nyata di lapangan.

“Melalui rapat koordinasi ini, kita ingin memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Mari bersama membangun Kalimantan Selatan sebagai wilayah yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk perdagangan orang,” tutupnya.(adv/iniberita).