Kapolsek Liangan Anggang Minta 14 Tersangka Kooperatif, Ancaman Penahanan Jika Abaikan Pemanggilan

oleh -1337 Dilihat
Teks foto (Istimewa). Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana.

INIBERITA.id, BANJARBARU- Kapolsek Liangan Anggang Kompol Imam Suryana SH MH menegaskan, agar 14 orang tersangka dalam kasus tindak pidana yang sedang ditangani pihak kepolisian dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, perkara tenggalamnya seorang siswa sekolah dasar (SD) di lokasi wahana bermain The Breeze Water Park Banjarbaru.

Imam Suryana menekankan bahwa kepatuhan terhadap pemanggilan penyidik sangat penting, termasuk tidak mengulangi perbuatannya serta tidak berupaya menghilangkan barang bukti.

“Kalau kooperatif, tidak kita lakukan penahanan. Tapi kalau tidak kooperatif, berdasarkan keterangan penyidik, bisa kita lakukan penahanan,”tegasnya, kepada iniberita.id, Rabu(27/8/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan mengedepankan pendekatan persuasif selama para tersangka menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum. Namun, aparat tetap akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan upaya menghalangi jalannya penyidikan.

Kapolsek pun berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum agar penyelesaian perkara bisa berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

“Polisi hadir untuk memberikan rasa aman, mari sama-sama kita hormati proses hukum agar semua bisa diselesaikan dengan baik sesuai hukum yang berlaku,”tambahnya.

Baca Juga :   Meriahkan Harjad ke 499, Pemko Banjarmasin Gelar Festival Seni Budaya Islam Perkuat Identitas Kota Religius

Imam yang dekat dengan wartawan ini lebih jauh menjelaskan, 14 tersangka akan dipanggil ke Polsek Liang Anggang. Ia berharap para tersangka kooperatif saat pemanggilan oleh polisi, serta tidak mengulang tindak pidananya atau menghilangkan barang bukti.

Terkait pasal yang dikenakan satu orang tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Selebihnya dikenakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan, antara lain kepala sekolah (Kepsek), dewan guru sebanyak 8 orang, pihak pengelola 1 orang serta karyawan The Breeze Water Park  4 orang, selanjutnya berkas perkara di split menjadi 3 perkara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemanggilan para saksi, meminta keterangan saksi ahli pidana hingga pembongkaran makam korban dan penyidik berkeyakinan ada unsur kelalaian dari kasus ini,”jelasnya.(benk/iniberita).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.