OPINI– Kasus hukum yang menjerat Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong, terus bergulir di pengadilan. Perkara ini layak menjadi sorotan luas publik, bukan semata karena banyak pihak meragukan tuduhan yang dialamatkan kepadanya, tetapi lebih jauh karena muncul kegelisahan kolektif: benarkah proses peradilan mampu berdiri netral dan adil dalam perkara ini?
Keraguan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam praktik penegakan hukum mutakhir, publik kerap disuguhi wajah pengadilan yang terkesan bekerja mengejar target, bahkan tak jarang dicurigai berjalan sesuai “pesanan”. Alih-alih menegakkan keadilan, proses hukum justru melahirkan ketidakadilan baru. Dalam konteks itulah, perkara Anang Syakhfiani menjadi cermin yang memantulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Keraguan itu kini bertransformasi menjadi solidaritas terbuka. Sejumlah tokoh menyampaikan amicus curiae, sahabat pengadilan sebagai bentuk kesaksian moral agar hukum ditegakkan secara jujur, objektif, dan berkeadilan. Langkah ini bukan pembelaan membabi buta, melainkan alarm nurani agar pengadilan tidak tergelincir mengadili kebijakan sebagai kejahatan.
Solidaritas tersebut terasa wajar jika menilik sosok dan rekam jejak Anang Syakhfiani. Ia dikenal sebagai figur sederhana, bersahaja, dan hidup apa adanya. Logika publik pun bertanya: jika memang berniat korupsi, jalan dan peluangnya terbuka lebar selama menjabat kepala daerah.
Namun yang tampak justru sebaliknya tidak ada lonjakan gaya hidup, tidak ada kemewahan mencolok. Anang tetap hidup sederhana, bahkan setelah tak lagi menjabat.
Di sinilah pengadilan dituntut bekerja ekstra jeli. Jangan sampai kewenangan kebijakan kepala daerah dengan mudah ditarik ke ranah pidana korupsi tanpa bukti konkret.
Tuduhan korupsi seharusnya berdiri di atas fakta yang terang: di mana perbuatan korupsinya, apa bentuk kerugiannya, dan siapa yang menikmati hasilnya. Tanpa itu, hukum berpotensi berubah menjadi alat kriminalisasi kebijakan.
Bahaya kriminalisasi kebijakan bukan perkara sepele. Jika preseden ini dibiarkan, kepala daerah ke depan akan memilih bermain aman: takut mengambil keputusan, enggan berinovasi, bahkan lebih memilih diam sambil menerima gaji.
Akibatnya, pembangunan stagnan dan masyarakatlah yang menanggung kerugian paling besar.
Menuduh seseorang melakukan korupsi juga bukan perkara ringan.
Tuduhan itu, bahkan sebelum dibuktikan, sudah membunuh karakter, merusak reputasi, dan menghukum seseorang secara sosial. Beban mental dan tekanan psikologisnya nyata.
Di ruang publik, vonis kerap dijatuhkan lebih cepat daripada palu hakim diketukkan. Seseorang bisa dihukum lebih dulu, jauh sebelum pengadilan menyatakan ia bersalah.
Bukankah salah satu prinsip luhur hukum menyatakan, lebih baik membebaskan orang yang mungkin bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah? Terlebih ketika yang dipersoalkan adalah kebijakan publik, sebuah wilayah yang sarat pertimbangan, kepentingan, dan konteks.
Kebijakan tidak bisa diukur secara serampangan dari satu sudut pandang, melainkan harus ditimbang secara komprehensif, arif, dan berkeadilan.
Kasus Anang Syakhfiani sejatinya menjadi momentum bagi pengadilan untuk mereformasi dirinya sendiri. Inilah kesempatan menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan nurani, bukan sekadar prosedur.
Anang bukan figur sembarangan. Ia bukan oligark, bukan pengusaha besar, melainkan tokoh yang dihormati karena kesederhanaannya seorang “orang biasa” yang mampu memimpin daerah dan menorehkan prestasi.
Jika figur yang jujur, sederhana, dan bersahaja justru dikriminalisasi, maka pertanyaan mendasarnya adalah: kepada siapa lagi publik harus bergurul. (nm/iniberita).
