INIBERITA.id, JAKARTA- Tantangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai penopang utama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Banua menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terutama terkait penyertaan modal dan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil. Selasa (9/9/2025).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi, menilai BPR bukan sekadar lembaga keuangan biasa. Ia menyebut BPR adalah harapan masyarakat kecil yang ingin memiliki akses modal agar usaha mereka dapat tumbuh dan bertahan.
“Kami ingin memastikan keberadaan BPR tetap kuat, karena di sanalah harapan masyarakat kecil untuk mendapatkan akses modal yang lebih mudah,” ucap Paman Yani, panggilan akrabnya.
Sebagai wujud keseriusan, Komisi II DPRD Kalsel melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, (9/9/25). Konsultasi ini membahas solusi atas permasalahan perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Bentuk Hukum BPR serta polemik merger yang masih menjadi kendala di daerah.
Menurut Paman Yani, jumlah BPR di Kalsel seharusnya mencapai 22 unit sesuai aturan sebelumnya. Namun setelah kebijakan merger dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini hanya tersisa 8 unit. Kondisi ini terjadi di tengah kebutuhan masyarakat terhadap BPR yang justru semakin besar.
“BPR kita ini tumbuh di masyarakat, tapi butuh tambahan penyertaan modal. Sayangnya kabupaten dan kota tidak bisa memberikan modal sebelum perda direvisi,” jelasnya.
Dalam Perda 2017, lanjut Paman Yani, diatur bahwa 21 persen penyertaan modal berasal dari Pemerintah Provinsi, sementara 51 persen ditanggung kabupaten/kota dan sisanya dari pihak lain. Menurutnya, skema ini perlu direvisi agar lebih fleksibel dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Namun ia mengingatkan, proses perubahan perda tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada tahapan yang harus dilalui agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan masalah baru. Karena itu, ia mendorong agar eksekutif terlebih dahulu menyelesaikan persoalan di delapan BPR yang ada bersama pemerintah kabupaten.
“Kalau sudah selesai di tingkat eksekutif bersama pemerintah kabupaten, barulah nanti naik ke DPRD. Saat itu kami akan membahas apakah sudah waktunya perda 2017 ini direvisi,” kata Paman Yani.
Konsultasi ini mendapat sambutan positif dari pihak Kemendagri. Rombongan Komisi II DPRD Kalsel diterima langsung oleh Kasubdit BUMD, Bambang Ardianto. Ia mengapresiasi inisiatif dewan dan menilai langkah ini menunjukkan keseriusan DPRD Kalsel dalam memperkuat peran BPR bagi masyarakat di daerah.(sop/iniberita).