INIBERITA.id, BANJARMASIN- Komisi II DPRD Kalimantan Selatan menyoroti program agen penjualan tiket perjalanan dan tur yang dijalankan oleh BUMD PT Bangun Banua (Perseroda) dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur 2025.
Program yang baru berjalan dalam hitungan hari itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, khususnya kecemburuan dari asosiasi perjalanan dan pelaku usaha tiket yang selama ini beroperasi secara konvensional.
Selain itu, Komisi II juga menilai skema bisnis yang diterapkan perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Pasalnya, pembiayaan tiket perjalanan dinas bagi ASN dan anggota DPRD tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui mekanisme pembayaran tertunda. Kondisi ini menuntut kesiapan dana talangan dalam jumlah besar dari pihak pengelola.
“Selain memicu kecemburuan usaha, skema ini juga menuntut kesiapan modal yang tidak kecil. Ini yang menurut kami perlu dipertimbangkan secara matang,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, Selasa (14/4/2026).
Komisi II mengingatkan, tanpa pengaturan yang jelas dan transparan, program tersebut berpotensi menimbulkan kesan monopoli dalam penyediaan tiket perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, Komisi II menegaskan tidak serta-merta menolak program tersebut. Namun, mereka meminta agar dilakukan evaluasi secara rasional dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan bisnis, keadilan usaha, serta kemampuan pembiayaan internal BUMD.
“Baru berjalan beberapa hari, tapi laporan dan keluhan sudah mulai muncul. Karena itu, kami meminta agar program ini dipertimbangkan kembali sebelum diterapkan lebih luas,” tegas Suripno.
Catatan tersebut akan dimasukkan sebagai bagian dari rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur 2025 untuk menjadi bahan evaluasi kebijakan ke depan.(sop/iniberita)
