Mahasiswa Desak DPRD Kalsel Serius Tangani Karhutla hingga Dorong RUU Perampasan Aset

oleh -557 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan mendesak pemerintah dan DPRD Kalsel lebih serius menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berbagai dampak yang ditimbulkannya.

Desakan tersebut disampaikan mahasiswa dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (28/8/2026).

Tak hanya menyoroti karhutla dan kabut asap, mahasiswa juga menyuarakan sejumlah persoalan lain, mulai dari penyaluran BBM subsidi hingga dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Aksi tersebut diterima langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, M.M., didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.

Kartoyo mengapresiasi keberanian dan kepedulian mahasiswa dalam menyuarakan persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat. Menurutnya, perhatian mahasiswa terhadap karhutla menjadi bagian penting dalam mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah biasa.

“Kami mengapresiasi perhatian adik-adik mahasiswa terhadap persoalan karhutla yang berdampak pada masyarakat. Beberapa hari lalu mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat juga telah menyampaikan surat kepada BPBD Kalimantan Selatan. Ini menunjukkan adanya kepedulian yang besar terhadap daerah,” ujar Kartoyo.

Ia menegaskan DPRD Kalsel terbuka terhadap aspirasi mahasiswa dan siap mendukung langkah konkret dalam penanganan karhutla. Bahkan, DPRD siap turun langsung ke lapangan bersama pihak terkait apabila kondisi mengharuskan adanya penanganan secara langsung.

Kartoyo menilai persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor agar penanganan tidak berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan dan perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap.

“Kita harus meluruskan niat bersama untuk memberantas karhutla. Terlepas dari kepentingan apa pun, yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan kabut asap,” tegasnya.

Sementara itu, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menilai aspirasi yang disampaikan Aliansi BEM se-Kalsel merupakan bentuk partisipasi publik yang harus dihargai. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan pemerintah sekaligus menyampaikan keresahan masyarakat.

Ia juga memberikan perhatian terhadap tuntutan mahasiswa terkait RUU Perampasan Aset. Menurut Gusti Iskandar, regulasi tersebut dinilai penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta mendukung penyelamatan aset negara.

“Kami mengapresiasi tuntutan yang disampaikan terkait RUU Perampasan Aset. DPRD Kalimantan Selatan pada prinsipnya mendukung upaya yang dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan mendorong percepatan pengesahan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Gusti Iskandar menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan kewenangan DPR RI bersama pemerintah pusat. Namun, aspirasi yang berkembang di daerah tetap menjadi bagian dari perhatian dalam mendorong lahirnya regulasi yang dinilai mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aksi mahasiswa tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah dan lembaga legislatif bahwa persoalan karhutla, kabut asap, distribusi BBM subsidi, hingga penguatan instrumen pemberantasan korupsi masih menjadi isu yang mendapat perhatian serius dari masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa.

DPRD Kalsel pun menyatakan komitmennya untuk menerima dan mengawal aspirasi tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki. (sop/iniberita)