Oknum Wakil Rakyat Rusak Marwah DPRD,  Badan Kehormatan Harus Bertindak Tegas

oleh -1382 Dilihat
Teks foto. Pemerhati Pendidikan Banjarbaru Rahmadi.

INIBERITA.id, BANJARBARU – Badan Kehormatan DPRD Kota Banjarbaru harus bertindak tegas, terhadap oknum anggota komisi II dari politisi Partai Nasdem yang diduga kuat ikut mengintervensi penunjukan jabatan Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Banjarbaru, kalau tidak akan merusak marwah DPRD itu sendiri.

Karena, penetapan jabatan Plt Kepsek SMPN 1 Banjarbaru tersebut, tidak diikuti dengan mekanisme formal, sedangkan Kepsek sebelumnya sudah ada rekomendasi ke Disdik, secara tiba-tiba diganti oleh Dinas Pendidikan, hal ini kuat dugaan ada campur tangan eksternal.

“Darinama legitimasi seorang anggota DPRD ikut menentukan siapa yang menjadi kepala sekolah, padahal anggota dewan itu hanya memiliki tiga fungsi yaitu, legislatif, anggaran dan pengawasan bukan ikut campur penetapan jabatan,”ungkap Pemerhati Pendidikan Banjarbaru Rahmadi kepada iniberita.id, Minggu(7/9/2025).

Lebih buruk lagi tegas Rahmadi, intervensi ini telah menabrak prinsip meritokrasi, regulasi pendidikan yang mengatur, bahwa Plt kepala sekolah semestinya ditunjuk dari wakil kepala sekolah, bidang kurikulum atau kesiswaan, dengan rekomendasi kepala sekolah sebelumnya.

Mekanisme ini dibuat, bukan tanpa alasan untuk menjamin keberlanjutan, stabilitas, dan kepastian manajemen sekolah, namun mekanisme itu dilanggar, maka yang muncul adalah ketidakpastian, keresahan di internal guru, dan pada akhirnya mengganggu proses belajar siswa.

Baca Juga :   Komisi III DPRD Kalsel Kawal Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis Banua

“Sehingga ada dugaan makelar jabatan, kalau tidak disikap akan  merusak kepercayaan publik, seorang guru yang seharusnya fokus pada mendidik anak bangsa, kini dipaksa menyaksikan intrik kotor politik,”tegasnya.

Selanjutnya, Rahmadi lebih jauh mengungkapkan,melihat dari kasus inilah, peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarbaru, dituntut untuk melaksanakan tugas dan menjalankan fungsinya, jangan BK hanya sebuah nama tanpa melakukan tindakan apapun melihat kasus ini terjadi  di lingkungan anggota dewan terhormat.

Padabila terbukti, tentunya oknum anggota dewan Banjarbaru tersebut melanggar kode etik DPRD serta merusak cipra dan marwah DPRD.

Oleh sebab itulah. maka BK jangan segan-segan menjatuhkan sanksi berat, jangan sampai Banjarbaru yang sedang membangun reputasi sebagai kota modern, bersih, dan transparan, semua citra Banjarbaru sebagai kota pendidikan rusak, dikarenakan dikotori oleh intervensi dari oknum wakil rakyat itu sendiri.

“Semua itu akan runtuh DPRD menjadi pasar gelap kekuasaan pendidikan sebagai sektor vital tidak boleh dijadikan ajang bancakan politik. Kepala sekolah dipilih bukan karena kapabilitas, melainkan kedekatan, maka masa depan ribuan siswa dipertaruhkan,”ungkapnya.(benk/iniberita).

Baca Juga :   Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Akan Mengawal Penambahan Program Bedah Rumah Warga Tak Mampu

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.