Pansus I DPRD Kalsel Bahas Perda Untuk Naungi Ormas

oleh -2470 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD  bersama Pemerintah Provisi (Pemprov) Kalsel, menggelar rapat pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kemasyarakatan, dengan tujuan  untuk memberikan payung hukum, bagi seluruh ormas yang ada di Kalsel. Rabu (11/6/2025).

Karena, keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagai wadah partisipasi masyarakat, dalam pembangunan daerah dan terus menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalsel.

Wakil Ketua Pansus I DPRD Kalsel Habib Hamid Bahasyim menjelaskan, bahwa pertemuan yang melibatkan Tenaga Ahli, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, serta Biro Hukum Setda Kalsel tersebut. bertujuan untuk mengkaji kembali substansi Raperda, khususnya terkait pembinaan dan perlakuan, terhadap ormas yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.

Selanjutnya, salah satu anggota Pansus I DPRD Kalsel Dirham Zein, saat rapat cukup aktif itu, menekankan pentingnya pendataan ormas oleh Kesbangpol, Ormas itu didirikan  tujuan yang baik. Mereka bergerak di berbagai bidang seperti sosial, seni, budaya, kemasyarakatan, hingga keagamaan. Oleh karena itu, bagi ormas yang ingin terdaftar, terutama yang telah berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dipersilakan mendaftar ke Kesbangpol.

“Kemudian mereka berhak memperoleh dana pembinaan, dan Pansus I berkomitmen menyusun Perda yang akomodatif dan berpihak pada penguatan peran ormas dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan,”ujarnya.(sop/iniberita).