Berusia Lima Tahun, DPRD Banjarmasin Akhirnya Sahkan Raperda Penyelenggaraan Reklame Jadi Perda

oleh -2551 Dilihat
Terks foto. Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Akhirnya DPRD Kota Banjarmasin paripurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raparda) Nomor 16 tahun 2024 tentang penyelenggaaan reklame dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, kendati Raperda tersebut berusia lima tahun.

Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini, sekaligus mantan Ketua Pansus Raperda tersebut mengungkapkan, dirnya berharap Peraturan Daerah (Raperta) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Reklame, dapat berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin kedepan.

Ditambahkannya, Perda yang dilakukan revisi ini, sangat jelas mengatur tentang reklame, dapat berkontribusi dan peningkatan PAD Kota Banjarmasin, karena Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa.

Artinya, market dalam melaksanakan promosi semua produk-produk di kota ini, sekarang tinggal pemerintah kota melalui instansi terkait, apakah bisa mengoptimalan untuk menjalankan Perda ini nantinya.

“Dengan julukan Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, maka tentunya reklame menjadi sebuah pilar yang dapat berkontribusi untuk PAD,”ungkapnya Isnaini, Selasa (10/6/2025).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, di daerah lain juga melaksanakan iklan daerahnya, bahkan dengan konsep lebih modern, seperti menggunakan videotron sebagai media promosinya.

Diharapkan melalui raperda ini, disamping dapat menghasilkan PAD dan juga mendekatkan hubungan antara Pemko Banjarmasin, dengan dunia usaha untuk saling menguntungkan.

“Raperda ini untuk mengatur secara jelas dan rinci, dimana saja titik-titik yang diperbolehkan untuk dipasang reklame. Supaya membuat wajah kota menjadi makin baik,”tegas.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, dirinya berharap setiap Raperda yang disahkan menjadi Perda hendaknya jangan menjadi macan ompong, bahkan para pimpinan dan anggota dewan disampaikan, semua apa yang dilakukan kebijakan Pemko Banjarmasin, termasuk perturan yang sudah disahkan dievaluasi secara total, seperti Raperda penyelenggaraan reklama dan mediasi yang baru disahkan.

Mudah-mudahan kepemimpinan Yamin dan Ananda dan juga alumuni DPRD Kota Banjarmasin, seluruh Perda yang diundangkan benar-benar dilaksanakan secara maksimal.

“Ada data yang kami pegang dan sering dibahas bersama dinas terkait, sebanyak 2.300 reklame tanpa memiliki izin untuk penindakannya tanyakan kepada Dinas PUPR dan Dinas Perizinan satu pintu,”katanya singkat.(silvi/iniberita).