INIBERITA.id, SERANG- Panitia Khusus (Pansus) III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel).
Kunjungan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten tersebut, pada Kamis (6/3/2025) untuk mengumpulkan bahan materi, guna penyempurnaan dalam penyusunan dokumen ranperda tersebut.
Ketua Pansus III H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah saat ditemui usai pertemuan menyebutkan ranperda ini bertujuan untuk membuatkan payung hukum dalam rangka memastikan ketersediaan anggaran yang berkesinambungan bagi pelaksanaan proyek strategis daerah yang diperkirakan memerlukan pembiayaan besar dan waktu yang lebih lama.
Pihaknya melihat ke depan itu ada beberapa proyek strategis yang memang tidak bisa dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu untuk memastikan tersediannya anggaran dan dan juga program itu bisa berjalan, sesuai yang menjadi diharapkan
“Dari pemerintahan yang baru terbentuk sehingga perlu ada payung hukumnya yang harus kita buat,”ujar penyandang gelar Magister Hukum ini.
Selanjutnya, terpilihnya Provinsi Banten ini. Menurut Mantan anggota DPR RI 3 periode ini menjelaskan, karena provinsi ini sudah 2 kali membuat Perda pembiayaan tahun jamak, yakni di tahun 2012 dan 2018, sehingga patut ditiru dan menjadi referensi Pansus III DPRD Kalsel, dalam penyusunan ranperda dimaksud.
Pihaknya tidak mau produk hukum yang pihaknya buat ini akan mempunyai implikasi-implikasi, terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah, sehingga pihaknya meniru dari rule modelnya Banten.
“Mungkin nanti ada justifikasi-justifikasi yang kita harmonisasikan di dalam kesimpulan ranperda yang akan kita putuskan di daerah, diharapkan Pansus III bisa mengoptimalkan penyusunan materi produk raperda yang akan dihasilkan ke depan,” jelasnya politisi kawakan dari Partai Golkar ini.
Sekretaris Bappeda Provinsi Banten Sugeng Hariyadi menyambut baik juga merasa mendapat kehormatan, sekaligus bangga atas kunjungan Pansus III DPRD Kalsel ke Provinsi Banten yang sudah pernah menyelenggarakan pelaksanaan kegjatan yang sifatnya tahun jamak dapat jadi referensi bagi Pansus III DPRD Kalsel.
Tentu hal yang paling penting adalah, ini berkaitan dengan tahapan yang harus dipenuhi dimana semua pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan skema tahun jamak harus memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku..
“Mulai dari RPJMD nya harus sudah memuat sebagai sasaran strategis yang harus diwujudkan oleh daerah. Dan itu ditindaklanjuti denga MoU dan nanti akan ada Perda tahun jamak. Dan pesan kami, itu harus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh stake holder sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya”,ungkapnya.(sop/iniberita).