INIBERITA.id, BANJARMASIN –
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual mulai menggodok materi regulasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Rapat digelar di ruang Komisi I Gedung DPRD Banjarmasin, Kamis (4/12/2025).
Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Hadi Supriyanto menegaskan, bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal dalam merumuskan regulasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi setiap hasil karya masyarakat. Menurutnya, keberadaan Perda ini mendesak karena maraknya penyalahgunaan dan pengakuan sepihak terhadap karya-karya lokal.
“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi para pelaku kreatif. Dengan aturan yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir hasil karyanya disalahgunakan atau dicuri pihak lain,” ungkap Hadi.
Ia menambahkan, Perda ini juga akan memastikan para pencipta mendapatkan pengakuan resmi atas karya mereka. Pengakuan tersebut tidak hanya memperkuat legalitas, tetapi juga membuka peluang manfaat ekonomi dan memberikan rasa aman bagi para pelaku kreatif untuk terus berkarya.
Hadi mencontohkan beberapa kasus ketika hasil kreativitas masyarakat Kalimantan Selatan diklaim oleh daerah lain.
“Tidak sedikit karya, baik berupa produk, kesenian, maupun kuliner, yang justru diakui sebagai milik daerah lain. Contohnya kue Amparan Tatak yang diakui berasal dari Kalimantan Timur, padahal jelas dari Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini berharap, melalui kolaborasi dengan SKPD terkait, Raperda ini dapat segera dirampungkan menjadi instrumen efektif dalam memperkuat ekosistem kreativitas, melindungi warisan budaya, serta meningkatkan daya saing sektor ekonomi kreatif di Kota Banjarmasin. (benk/iniberita)







