INIBERITA.id, BANJARMASIN – Aliansi Pedagang Sudimampir9 memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk segera menerbitkan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) pertokoan Sudimampir yang telah berakhir sejak Oktober 2025.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada kepastian, para pedagang menyatakan siap menggelar aksi damai sebagai bentuk perjuangan memperoleh kepastian hukum.
Desakan itu disampaikan Kuasa Hukum Aliansi Pedagang Sudimampir, Muchlis Ramlan, usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Banjarmasin yang juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait di Ruang Rapat Mini Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).
Muchlis mengatakan, sekitar 300 pedagang hingga kini masih menunggu rekomendasi dari pemerintah kota sebagai syarat utama untuk memperpanjang HGB.
Padahal, menurutnya, BPN telah menyatakan proses perpanjangan dapat dilakukan apabila rekomendasi tersebut diterbitkan.
Ia mengungkapkan, berbagai pertemuan telah dilakukan bersama Wali Kota Banjarmasin, Wakil Wali Kota, BPN, hingga DPRD Kota Banjarmasin. Bahkan, telah tercapai kesepahaman mengenai penataan kawasan pasar, kebersihan lingkungan, hingga komitmen para pedagang untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Pertemuan dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, BPN hingga DPRD sudah dilakukan. Bahkan sudah ada kesepahaman mengenai penataan dan kebersihan pasar.
Namun sampai hari ini rekomendasi itu belum juga diterbitkan,” ujar Muchlis.
Menurutnya, seluruh persyaratan administratif yang diminta pemerintah telah dipenuhi oleh para pedagang. Mulai dari pembayaran pajak, komitmen menjaga kebersihan kawasan pasar, hingga penyerahan dokumen administrasi berupa fotokopi HGB dan bukti pembayaran pajak yang jumlahnya mencapai dua hingga tiga boks.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan belum diterbitkannya rekomendasi tersebut meski prosesnya telah berlangsung selama delapan bulan.
“BPN sudah menyatakan siap memproses perpanjangan, tinggal menunggu rekomendasi dari pemerintah kota. Yang kami pertanyakan, apa lagi yang menjadi kendala sehingga sudah delapan bulan belum ada kepastian,” katanya.
Muchlis menegaskan, para pedagang tidak mempermasalahkan apabila nantinya pengelolaan Pasar Sudimampir dialihkan dari PT Griya Panca kepada Perumda Pasar maupun dikelola langsung oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Bagi para pedagang, yang paling penting adalah adanya kepastian hukum terhadap keberlangsungan usaha mereka melalui perpanjangan HGB.
“Soal siapa yang mengelola kami tidak keberatan. Mau Perumda Pasar atau pemerintah kota langsung, silakan. Yang kami minta hanya kepastian hukum melalui perpanjangan HGB,” tegasnya.
Ia juga memastikan para pedagang siap mendukung seluruh program penataan kawasan pasar, termasuk penertiban bangunan liar maupun bangunan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Banjarmasin bersama para pedagang menyepakati akan menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu satu bulan.
Pertemuan itu dijadwalkan pada 16 Agustus 2026 untuk membahas kontrak kerja sama baru antara pedagang dan pemerintah kota sekaligus memastikan skema perpanjangan HGB.
“Kami diberi waktu satu bulan. Pada 16 Agustus nanti akan ada pertemuan kembali. Harapan kami, sebelum 17 Agustus sudah ada kepastian,” ujarnya.
Muchlis menegaskan, apabila hingga tenggat waktu yang telah disepakati belum juga ada keputusan, maka ribuan pedagang bersama keluarga mereka siap menggelar aksi damai ke Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Kalau sampai tidak ada kepastian juga, ribuan pedagang beserta keluarga siap melakukan aksi damai ke pemerintah kota untuk memohon keadilan. Karena Wali Kota, BPN, dan DPRD pada prinsipnya sudah mendukung perpanjangan. Tinggal siapa lagi yang menghambat, itu yang kami pertanyakan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, yang memimpin jalannya rapat, meminta pemerintah kota melalui dinas terkait agar segera menindaklanjuti permohonan para pedagang sehingga persoalan yang telah berlarut-larut tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kita mendorong agar pemerintah kota melalui dinas terkait bisa segera memproses permintaan ini. Harapan kami, dalam tenggang waktu yang sudah disepakati tadi seluruh proses dapat diselesaikan,” ujar Mathari.
Ia juga mengimbau para pedagang agar tetap tenang dan tidak khawatir menjalankan aktivitas perdagangan karena permohonan perpanjangan HGB saat ini masih dalam proses penyelesaian.
“Untuk para pedagang jangan takut dan khawatir beraktivitas, karena permasalahan SHGB ini sudah diajukan dan sekarang tinggal menunggu penyelesaiannya,” tutupnya.(benk/iniberita).
