Pemko Banjarmasin Perketat Pengawasan Rumah FLPP, Penghuni Wajib Tempati Selama 5 Tahun dan Dilarang Disewakan

oleh -415 Dilihat
Teks foto. Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR saat berikan sambutan.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), melakukan pemantauan dan evaluasi keterhunian Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar  menyampaikan pesan Wali Kota Banjarmasin H M  Yamin HR agar masyarakat, khususnya para pegawai yang belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan program FLPP sebagai solusi kepemilikan hunian pertama.

Menurutnya, rumah FLPP merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah, sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran.

“Program FLPP ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Karena itu kami akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pegawai, agar memanfaatkan fasilitas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muftezar.

Selain itu, ia juga mengingatkan para pengembang agar memperhatikan aspek tata ruang dan lingkungan, terutama bagi perumahan yang berada di kawasan bantaran sungai.

Menurutnya, perlu disediakan sempadan sungai dengan jarak sekitar tiga meter agar memudahkan proses normalisasi maupun pembersihan sungai oleh pemerintah.

“Rumah yang berada di kawasan bantaran sungai harus memberikan ruang sekitar tiga meter sebagai akses untuk kegiatan pemeliharaan dan pembersihan sungai,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan BP Tapera M Nauval Al-Ammari, mengungkapkan hasil pemantauan semester I Tahun 2026 menunjukkan tingkat keterhunian rumah FLPP di Kalimantan Selatan mencapai 96,25 persen. Capaian tersebut dinilai sangat baik dan menunjukkan mayoritas penerima manfaat benar-benar menempati rumah subsidi yang mereka miliki.

“Data semester pertama tahun 2026 menunjukkan tingkat keterhunian rumah FLPP di Kalimantan Selatan mencapai 96,25 persen. Ini merupakan angka yang sangat baik,” ujar Nauval.

Ia menjelaskan, pemantauan dilakukan di empat daerah, yakni Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarmasin. Dari hasil evaluasi terhadap sekitar 1.094 unit rumah FLPP yang dijadikan sampel, sebagian besar telah dihuni sesuai ketentuan program.

“Kurang lebih ada 1.094 unit rumah FLPP yang kami pantau dan tingkat keterhuniannya mencapai sekitar 96,25 persen,” jelasnya.

Nauval menegaskan, penerima rumah FLPP wajib menempati rumah tersebut selama minimal lima tahun. Selama masa tersebut, rumah tidak diperbolehkan untuk disewakan, diperjualbelikan, maupun dialihkan kepada pihak lain.

“Rumah FLPP wajib dihuni selama lima tahun. Dalam kurun waktu itu tidak boleh disewakan atau dijual. Setelah melewati lima tahun, barulah pemilik dapat menyewakan atau melakukan hal lain sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui kegiatan evaluasi ini, pemerintah berharap pemanfaatan rumah subsidi tetap tepat sasaran serta mampu membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak, sekaligus mencegah penyalahgunaan program bantuan perumahan dari pemerintah.(silvi/iniberita).