INIBERITA.id, BANJARMASIN- Panitia Khusus (Pansus) dan Pemko Banjarmasin, telah selesaikan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak dan telah disepakati sebanyak 84 pasal, Raperda ini tinggal menunggu paripurna tingkat selanjutnya.
Ketua pansus Raperda Husaini mengungkap, memang Raperda ada penyesuaian dan pembedaan dalam penggunaan istilah pelindungan dan perlindungan. Kalau menyangkut kegiatan pemenuhan hak anak disebut pelindungan, sedangkan untuk tempat atau sarananya adalah perlindungan, hal ini agar tidak menimbulkan multitafsir penyebutannya.
Pembedaan istilah tersebut, tentu mengikuti perkembangan peraturan di atasnya dan kini telah diperbarui. Dalam prosesnya, maka Pansus menambahkan sejumlah dasar hukum, sebelumnya tidak ada termuat dalam naskah awal.
“Kalau kita cermati pasal demi pasal, ternyata menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat,”ungkapnya.Selasa (8/7/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin Ramadhan mengatakan, pembahasan Raperda dinilainya sudah memasuki finalisasi.
Keberadaan Perda ini, tentu akan memperkuat komitmen Pemko Banjarmasin, terhadap pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur Kementerian PPPA. Misalnya, mulai dari hak hidup, pendidikan, kesehatan, kesejahteran, bermain, sampai perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, semua diakomodir dalam Perda ini.
Dan Perda ini juga akan memperkuat indikator, pencapaian Banjarmasin menuju predikat Kota Layak Anak kategori Utama.
“Kita sudah punya ruang bermain ramah anak, taman yang ramah anak, fasilitas menyusui di kantor-kantor SKPD yang ramah anak. Perda ini tinggal memperkuat dasar hukumnya,”katanya.
Selanjutnya ujarnya, hasil pembahasan ini akan diserahkan ke Bapemperda, kemudian dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibawa ke paripurna tingkat II.
Setelah itu, Raperda ini akan difasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Kalsel, dengan demikian Banjarmasin bakal punya Perda baru yang menjadi payung hukum, dalam mewujudkan kota yang benar-benar berpihak pada anak-anak.
“Perda ini nantinya dapat melindungi anak dari dalam perut hingga dewasa,” ujarnya. (benk/iniberita).
