Pemko Banjarmasin Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Jajaran ASN

oleh -2231 Dilihat
Teks foto. Pemko Banjarmasin Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Jajaran ASN.

INIBEITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penilaian integritas, sebagai langkah awal pemberantasan korupsi, kepada jajaran Aparatur Sipil Negara  (ASN), di Aula Bakula Kantor BPKPAD Banjarmasin, Banjarmasin Timur. Senin (23/6/2025).

Kegiatan ini, Walikota Banjarmasin HM Yamin HR, Kepala BPKPAD Edy Wibowo dan Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana, sebagai penyuluh anti-korupsi dan menyampaikan serangkaian materi penting kepada jajaran ASN dan peserta yang berhadir.

HM Yamin HR menegaskan, sejak dilantik sebagai Wali Kota, dirinya telah menetapkan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas, salah satu adalah komitmen menjadi penyuluh anti korupsi, sekaligus menginisiasi penerbitan, dengan sejumlah surat edaran internel mengenai pelaporan gratifikasi dan pencegahan korupsi yang ada di lingkungan Pemko Banjarmasin.

“Saya tidak ingin kota ini tumbuh bersama korupsi, pencegahan ini dimulai diri sendiri dan lingkungan kerja kita. Integritas itu bukan slogan, tapi tindakan nyata,” tegas Wali Kota Banjarmasin yang di dampingi Kepala BPKPAD dan Kepala Inspektorat Banjarmasin.

Yamin panggilan akrabnya mengungkapkan, untuk mendorong keterbukaan dan transparasi, Inspektorat menyediakan sejumlah layanan pelaporan dan konsultasi yang bisa di akses masyarakat.

Di antaranya, DUMAS (Pengaduan Masyarakat), Whistle Blowing System, Lakasi (Laporan Gratifikasi), Konsultasi Gratifikasi dan saluran Instagram Inspektorat yang terhubung melalui WhatsApp.

Langkah ini, merupakan bagian dari sistem Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang akan terus di kembangkan untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus membuka ruang partisipasi publik untuk mencegah praktik koruptif.

“Kita bukan hanya bicara soal aturan akan tetapi juga praktik. ASN harus tau bahwa menerima pemberian di luar ketentuan adalah celah awal korupsi. Oleh karena itu, kami mewajibkan pelaporan setiap gratifikasi melalui sistem resmi,” ungkapnya.

Selain itu, Yamin juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan ASN, terhadap biaya sosial korupsi. Ia menyebut, bahwa kerugian akibat korupsi, bukan soal jumlah uang negara yang hilang, tetapi dampaknya luas terhadap kepercayaan publik, kualitas pelayanan,dan kehidupan sosial.

Menurut data biaya sosial korupsi mencakup tiga kategori, yakni biaya antisipasi seperti anggaran untuk pengawasan dan sistem pelaporan, lalu biaya akibat (kerugian ekonomi dan sosial akibat korupsi), serta biaya reaksi (seluruh biaya penegakkan hukum dari penyelidikan hingga pemidanaan).

“Biaya sosial tersebut itu nyata, mulai dari anggaran pencegahan, proses hukum, hingga biaya negara untuk menghidupi koruptor di penjara. Semua itu adalah beban yang sebenarnya bisa dihindari jika sejak awal kita menjujung integritas,” ujar Yamin.

Sementara itu, Kepala  Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana menegaskan, ada 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemko Banjarmasin, terkait dengan pelayanan masyarakat masih rentan gratifikasi, salah satunya adalah Dinas Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Oleh sebab itulah program sosialisasi ini, adalah untuk mencegah terjadinya adanya pungutan dan segala macam di instasi yang dianggap rawan gratifikasi tersebut.

“Walau begitu, selama ini tidak ada indikasi terkait gratifikasi, namun berdasarkan SPI ada beberapa SKPD yang dinilai oleh bawahannya, bahwa pimpinan masih belum terbuka dan segala macam,”tegasnya.(silvi/iniberita).