Pemko Banjarmasin Gelontorkan Rp47 Miliar untuk THR, Lebih dari 8 Ribu ASN dan PPPK Segera Terima

oleh -1591 Dilihat
Teks foto. Kepala (BKPPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo saat memberikan penjelasan.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan anggaran sekitar Rp47 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 8.059 aparatur yang terdiri dari kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPRD, ASN, serta PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Pendapatan Aset Daerah (BKPPAD) Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo, menjelaskan bahwa dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp47 miliar dan saat ini proses administrasi pencairannya sedang berjalan.

“Total anggaran sekitar Rp47 miliar itu diperuntukkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, lebih dari 4.000 ASN, sekitar 2.000 lebih PPPK penuh waktu, serta sekitar 1.800 PPPK paruh waktu,” ujar Edy kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR tersebut mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pembayaran THR di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima THR meliputi pejabat negara seperti wali kota dan wakil wali kota, seluruh anggota DPRD, PNS termasuk CPNS, serta PPPK penuh waktu.

“Dasarnya PP Nomor 9 Tahun 2022, kemudian ditindaklanjuti dengan Perwali Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pembayarannya,” jelasnya.

Edy menambahkan, saat ini sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah mulai mengajukan administrasi pembayaran melalui Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKPPAD untuk diproses lebih lanjut.

“Hingga saat ini sudah ada 11 SKPD yang mengajukan SPM. Mudah-mudahan besok SKPD lainnya menyusul,” katanya.

Pemerintah kota menargetkan proses pencairan dapat segera selesai sehingga THR bisa segera masuk ke rekening masing-masing penerima.

“Sekarang masih dalam proses administrasi. Target kita paling lambat Jumat sudah bisa dibayarkan melalui rekening masing-masing penerima. Kalau ada yang menyusul, paling lambat Senin seluruh pembayaran sudah selesai,” ujarnya.

Untuk PPPK paruh waktu, Edy menjelaskan bahwa mekanisme pemberian tunjangan diatur secara khusus. Hal ini karena status mereka tidak memiliki gaji pokok sebagaimana ASN maupun PPPK penuh waktu.

Selain itu, sebagian PPPK paruh waktu tersebut baru diangkat melalui surat keputusan pada Oktober lalu, sehingga perhitungan pemberian tunjangannya dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di luar aparatur pemerintah, Pemko Banjarmasin juga memberikan perhatian kepada para pekerja harian lepas, khususnya petugas kebersihan yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun bantuan yang diberikan tidak berbentuk THR, melainkan insentif khusus yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja para petugas.

“Minimal sekitar Rp500 ribu untuk masa kerja di bawah lima tahun, sedangkan yang di atas lima tahun kemungkinan sedikit lebih besar,” ungkap Edy.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para petugas kebersihan yang selama ini berperan penting dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Banjarmasin.

“Pemerintah daerah berusaha memberikan kebijakan terbaik, tentu tetap menyesuaikan dengan aturan dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Sementara itu, untuk tenaga outsourcing di lingkungan pemerintah kota, pembayaran THR menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa masing-masing. Hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Adapun penyedia jasa perorangan atau PJLP tidak termasuk dalam skema penerima THR maupun gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(silvi/iniberita).