Pemko Banjarmasin Tindak Tegas Reklame Melanggar Aturan

oleh -2735 Dilihat
Teks foto, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, saat menggelar sosialisasi reklame dengan para vendor, di Aula Kayuh Baimbai.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berkomitmen akan lakukan tindakan tegas, terhadap reklame yang melanggar aturan dipasang dari advertising.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Ikhsan Budiman didampingi Wali Kota HM Yamin HR, didampingi Wakil Wali Hj Ananda Kota Banjarmasin, saat usai menggelar sosialisasi reklame dengan para vendor, di Aula Kayuh Baimbai. Senin (7/7/2025).

Menurut Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, ada 4 titik reklame yang diduga mempermasalah dan melanggar aturan tersebut, di Kawasan Grand Menteri 2 titik, selanjutnya di Jalan Hasan Basri dan Jalan S Parman masing-masing 1 titik.

Semua reklame yang akan dilakukan penertiban tersebut, tidak hanya menyalahi konstruksi teknis, tetapi melanggar estetika kota ,ironisnya pelanggaran ini sudah bertahun-tahun.

“Hari ini kami sampaikan hasil rapat bersama vendor reklame ada 4 titik reklame jenis bando yang memakan median jalan dan  harus segera ditertibkan, namun sebelumnya Kami akan beri kesempatan untuk dibongkar secara mandiri oleh penyedia,”ujar Ikhsan panggilannya.

Lebih jauh Ikhsan menegaskan, Pemko Banjaramsin melalui dinas terkait,pihaknya  telah mengindentifikasikan, sejumlah titik reklame yang tidak memenuhi teknis dan merusak estetika kota tersebut.

Walaupun demikian, pihaknya  memberi batas waktu, kepada para vendor reklame untuk menyelesaikan pembongkaran itu, jika lewat tanggal dan waktu sudah ditentukan, maka Pemko Banjarmasin tidak segan-segan melakukan pembongkaran paksa, terhadap reklame yang dinilai melanggaran aturan itu.

“Hal tersebut sudah masuk dalam daftar pembinaan sejak tahun 2018, akan tetapi tak kunjung ditertibkan. Ini bergerak dengan lambat oleh karena itu kami mendorong langkah konkret. Para penyedia sudah menyatakan kesediaan untuk membongkar sendiri,”tegasnya.

Selanjutnya, Sekdakota Banjarmasin Ikhsan Budiman menjelaskan, jajarannya tidak hanya menyoroti reklame yang lama saja, namun ada  ada sekitar 18 reklame baru yang sedang dalam proses pengajuan. Namun, sebagian besar di antaranya tidak memenuhi syarat kontruksi maupun tata letak.

Langkah ini, merupakan bagian upaya Pemko Banjarmasin menata wajah kota Banjarmasin, agar terlihat lebih rapi, aman dan indah, Menurutnya, penataan pada reklame ini dinilai penting.

“Agar menjaga keselamatan publik serta memastikan bahwa penyelenggara iklan di ruang terbuka tidak melanggar regulasi,”jelasnya. (silvi/iniberita).