Pemko DPRD Menerima Penyerahan LHP Dari BPK-RI Kalsel

oleh -208 Dilihat
Walikota H Ibnu Sina dan Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin saat menerima penyerahan LHP Dari Kepala BPK-RI Perwakila Provinsi Kalsel M Ali Ashar. (Foto Istimewa).

INIBERITA. id, BANJARBARU- Pemerintah kota (Pemko) dan DPRD Kota Banjarmasin, menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalsel, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin Tahun 2021.

Dalam penyerahan LHP, terhadap Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin Tahun 2021 tersebut, diserahkan langsung Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalsel M Ali Asyhar kepada Walikota H Ibnu Sina.

Untuk Perwakilan DPRD Banjarmasin, diterima Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, dalam penyerahan itu nampak juga hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Banjarmasin Ikhsan Budiman serta Kepala SKPD terkait, bertempat di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru. Jumat (13/5/22).

Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, bahwa Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin Tahun 2021 tersebut, sebagai dasar oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalsel, dalam melakukan pemeriksaan dan hasilnya pemeriksaannya disampaikan kembali, paling lambat 60 hari, setelah laporan keuangan diterima, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004.

Berkaitan dengan LHP tersebut, sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Banjarmasin bersyukur, bahwa Pemko Banjarmasin dapat mempertahankan predikat WTP tersebut. Walaupun ada beberapa rekomendasi, dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalsel untuk dilakukan perbaikan, dengan tegang waktu 60 hari.

“Tetapi perbaikan itu, tidak begitu signifikan berat yang berdampak merugikan keuangan negara, hanya bersifat perbaikan administrasi,”katanya.

Sedangkan tujuan pemeriksaan BPK itu. Ungkap politisi Partai Golkar, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, atas Laporan Keuangan Daerah Pemko Banjarmasin itu.

Tidak lain adalah untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat, atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan, dalam laporan keuangan yang didasarkan, pada empat kriteria.

“Adalah pertama kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan (Efektivitas sistem pengendalian intern,”ungkap Matnor Ali.(Benk/iniberita).