Proyek Terbengkalai, Komisi III DPRD Banjarmasin Desak PUPR Depak Kontraktor Lamban

oleh -1639 Dilihat
Teks foto. Ketua komisi III M Ridho didamping Wakil komisi III DPRD Banjarmasin Hari Kartono saat keterangan presnya.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin melontarkan kritik keras, terhadap kinerja sejumlah kontraktor yang dinilai gagal menunjukkan komitmen, dalam menyelesaikan proyek infrastruktur kota. Ketua Komisi III M Ridho Akbar menegaskan, bahwa kontraktor yang tidak mampu memenuhi tenggat kontrak, harus segera didepak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas PUPR, Kamis (6/11/2025),  terungkap fakta bahwa beberapa proyek strategis justru berjalan sangat lamban. Bahkan, ada proyek yang progres fisiknya hanya 55 persen, meski waktu pelaksanaan hampir habis.

“Ini bukan sekadar keterlambatan. Ini bentuk ketidakmampuan dan ketidakseriusan kontraktor menjalankan kewajibannya. Dinas PUPR jangan ragu-ragu pecat saja kontraktor yang seperti ini,” tegas politisi Partai Golkar ini,  kepada wartawan usai rapat dengar pendapat tersebut.

Ridho panggilan akrabnya menyebutkan,  keterlambatan tersebut sebagai indikasi, bahwa kontraktor tidak mendukung percepatan pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah kota. Ia menilai sikap longgar terhadap kontraktor bermasalah justru akan merugikan masyarakat dan menambah daftar proyek yang berpotensi mangkrak.

“Kalau baru 55 persen di saat masa kontrak hampir selesai, itu berarti kontraktor tidak sanggup. Jangan biarkan mereka mempermainkan proyek pemerintah. Ini uang rakyat, bukan main-main,” ujarnya dengan nada keras.

DPRD Banjarmasin melalui komisi III meminta Dinas PUPR, memperketat pengawasan dan bertindak tanpa kompromi dan pihaknya akan mengawal setiap perkembangan proyek dan tidak segan memanggil ulang kontraktor kembali maupun dinas, jika progres tidak menunjukkan perbaikan signifikan.

“Kami pastikan tidak ada proyek yang dibiarkan mandek dan kontraktor harus bekerja profesional, walaupun mereka sanggup bayar denda tetapi tidak bisa juga menyelesaikan, maka lebih baik putus kontrak atau diblacklist saja,”ungkapnya.(benk/iniberita).