Rapat Paripurna Raperda Terjadi Perdebatan

oleh -406 Dilihat
Walikota H Ibnu Sina, Wakil ketua Matnor Ali, Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno dalam rapat paripurna Raperda toleransi kehidupan bermassyarakat.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin dalam rapat paripurna telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, mengenai toleransi kehidupan bermasyarakat, kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk dilanjutkan pembahasannya.

Namun, dalam rapat paripurna tersebut, salah satu anggota fraksi PAN menginstruksi, kepada pimpinan rapat dan menanyakan, usulan Raperda yang mereka ajukan itu, tidak dibahas ditingkat paripurna ini.

Dan pimpinan rapat dilaksanakan oleh Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, meminta Ketua Bapemperda yang baru yaitu, Darma Sri Handayani namun tidak bisa menjawab, terpaksa pimpinan rapat meminta mantan Ketua Bapemperda Arupah Arif menjelaskannya.

Menurut Arufah Arif, karena usulan Raperda diajukan itu, tidak memenuhi syarat dan tidak dilaksanakannya uji publik, maka Raperda itu tidak dibawa ketingkat paripurna tersebut.

“Semua Raperda yang diusulkan untuk dibahas lebih lanjut, maka wajib ada uji publik dulu, baru kita ajukan ketingkat persetujuan diparipurna, sehingga tidak salah tabsir nantinya,”ungkap Arupah.

Selanjutnya, Matnor Ali dari kader Partai Golkar ini, meminta seluruh anggota dewan yang hadir, apakah Raperda inisiatif ini dapat setuju, namun semua fraksi setuju untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

“Jadi aturan ini kita rasa sangat penting untuk membentuk masyarakat Banjarmasin yang menjaga toleransi kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengungkapkan, mewakili pemerintah kota setuju, dibentuk Raperda tentang Penanganan toleransi kehidupan bermasyarakat yang diajukan DPRD kota setempat.

Menurutnya, pengaturan dan penanganan toleransi terkait SARA, secara regional di Kota Banjarmasin belum ada aturan yang jelas, Raperda ini juga untuk mengantisipasi, terjadinya pemecahan keutuhan dan integrasi politik nasional negara kesatuan republik Indonesia.

“Menurut saya aturan ini, sangat penting dibuat, agar toleransi kehidupan bermasyarakat khusunya di Kota Banjarmasin dapat terawat dengan baik,”ungkapnya. (ridho/iniberita)