RDP, Komisi II DPRD Banjarmasin Dengan BPKPAD Evaluasi PAD

oleh -4683 Dilihat
Teks foto, Ketua komisi II Faisal Hariyadi bersama Kepala BPKPAD Banjarmasin Edi Wibowo.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Komisi II DPRD Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP), dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk mengevaluasi hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024. Senin (6/1/20205), diruang rapay komisi II.

Menurut jajaran komisi II DPRD Kota Banjarmasin, pada PAD tahun 2024 kemarin, masih terdapat kendala pada peningkatannya, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan dikaji kembali.

Berdasarkan hasil evaluasi itu, Komisi II berharap BPKPAD bisa meminimalisir dan mencegah adanya kebocoran PAD dan lebih giat untuk mendorong dinas penghasil dan potensi PAD yang belum tercapai, bisa mencapai target di 2025.

“Karena lama tidak bertemu dan kita membahas evaluasi terkait kinerja BPKPAD dan hasil PAD Banjarmasin yang kita ketahui banyak kendala dan masih ada kebocoran. Dan ini kita akan coba genjot sesuai dengan hasil evaluasi. Dan kalau bisa menutupi adanya kebocoran dan meningkatkan PAD yang mana tidak terserap semua bisa mencapai target di 2025,”ungkap Ketua komisi II DPRD Kota Banjarmasin Faisal Hariyadi.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Banjarmasin Edi Wibowo mengatakan, membahas masalah target PAD di tahun kemarin dan program di 2025, memang ditahun sebelumnya tidak ada potensi, namun ada pajak dari provinsi yang diserahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dan ini cukup menambah.

Untuk capaian pendapatan sebesar 95 persen, dari semua pelaksanaan kegiatan, dapat berjalan lancar pada 2024.Secara keseluruhan kenaikannya 12 persen di tahun 2024, tidak seperti tahun 2023, sampai ada Silpa Rp82,5 miliar.

Edyb berharap pendapatan daerah akan meningkat di 2025, dalam upaya yang dilakukan itu, selain mencari potensi baru, ada pemasukan baru, dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), besarannya 66 persen.

“Kita masih belum mengetahui berapa besaran yang akan diterima oleh kabupaten/ kota. Sebelumnya opsen itu adalah bagi hasil dari provinsi, sekarang diserahkan ke daerah,”katanya.(benk/iniberita).