Ridho Akbar Soroti Nasib Pasukan Kuning, Pemko Banjarmasin Diminta Jangan Hilangkan Hak THR di Balik Perubahan Sistem Upah

oleh -1726 Dilihat
Teks foto. Anggota DPRD Kota Banjarmasin M Ridho Akbar dari Fraksi Golkar

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin M Ridho Akbar dari Fraksi Golkar angkat suara, sekaligus menjawab tudingan bungkamnya para wakil rakyat tersebut, terkait polemik hilangnya THR dan perubahan sistem penggajian pasukan kuning yang kini beralih, dari sistem gaji bulanan menjadi upah harian.

Ia menegaskan, perubahan sistem administrasi tersebut, tidak boleh menjadi alasan untuk menggerus kesejahteraan para petugas kebersihan yang selama ini, menjadi garda terdepan menjaga kebersihan kota.

Menurutnya, pasukan kuning memiliki peran vital, dalam menjaga wajah Kota Banjarmasin tetap bersih dan tertata. Karena itu, hak-hak para pekerja tersebut, harus menjadi prioritas dan tidak boleh dikurangi, hanya karena perubahan mekanisme administrasi.

“Pertama-tama saya ingin menegaskan bahwa pasukan kuning adalah pahlawan kebersihan kota kita. mereka bekerja setiap hari memastikan lingkungan tetap bersih dan sehat. Perubahan sistem administrasi dari gaji bulanan menjadi upah harian tidak boleh menjadi alasan untuk memangkas kesejahteraan yang selama ini mereka terima,” tegas Ridho Ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).

Ridho yang akrab dipanggil ini menilai, perubahan sistem seharusnya memberikan kemudahan, dalam pengelolaan administrasi, bukan justru menimbulkan persoalan baru yang berpotensi merugikan para pekerja di lapangan.

“Administrasi seharusnya mempermudah. Jangan sampai justru merugikan hak-hak dasar pekerja, apalagi menyangkut kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti persoalan tersebut, M Ridho Akbar menyatakan, komisi III DPRD Kota Banjarmasin dalam waktu dekat akan memanggil, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin untuk meminta klarifikasi, secara rinci mengenai kebijakan perubahan sistem pengupahan tersebut.

Pihaknya ingin mengetahui secara jelas, alasan di balik perubahan sistem tersebut, termasuk dampaknya terhadap hak-hak pekerja, seperti Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami di Komisi III akan segera memanggil Kepala DLH dan pihak terkait untuk meminta penjelasan detail. Kami ingin tahu mengapa perubahan sistem ini tidak disertai dengan mitigasi terhadap hak-hak pekerja, seperti THR,” katanya.

Ridho menambahkan, kebijakan yang tidak mempertimbangkan kesejahteraan pekerja, dapat berdampak pada menurunnya semangat kerja para petugas kebersihan, terlebih menjelang hari raya ketika kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan moral kerja kawan-kawan di lapangan, apalagi menjelang hari raya di mana kebutuhan pokok meningkat,”tambahnya.

Ridho juga mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin, agar mencari solusi alternative, apabila secara teknis sistem upah harian memang tidak memungkinkan pemberian THR, dengan nomenklatur yang sama seperti sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah kota harus kreatif mencari celah hukum, agar para pekerja tetap mendapatkan hak tambahan menjelang hari raya.

“Jika secara teknis aturan sistem harian menghambat istilah THR, maka Pemko harus kreatif mencari solusi lain. Misalnya melalui skema insentif khusus atau bonus kinerja ekstra. Intinya dana tersebut harus tetap sampai ke tangan para Pasukan Kuning,”ungkapnya.

Bahkan ia memastikan, DPRD siap mengawal agar anggaran tersebut, dapat dialokasikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melalui pergeseran anggaran atau sumber dana lainnya yang sah.

“Kami akan mengawal agar anggaran ini ditemukan posnya, entah melalui pergeseran anggaran mendahului perubahan atau dana taktis lainnya,” jelas Ridho.

Ridho juga mengingatkan, jika kesejahteraan para petugas kebersihan diabaikan, tentunya bertolak belakang dengan slogan pemerintahan sekarang, Banjarmasin maju dan sejahtera.

Bahkan bukan tidak mungkin akan muncul kekecewaan, di kalangan pasukan kuning yang berpotensi, berdampak pada terganggunya layanan kebersihan kota. Menurutnya, pemerintah kota harus mempertimbangkan, dampak sosial dari kebijakan tersebut.

“Bayangkan kalau mereka kecewa atau bahkan mogok kerja, siapa yang akan bertanggung jawab atas kebersihan Kota Banjarmasin? Ini bukan hal kecil, karena mereka adalah ujung tombak kebersihan kota,” katanya.

Ia juga menyoroti ironi kebijakan tersebut, mengingat pemerintah kota mewajibkan perusahaan swasta untuk membayarkan THR, kepada para pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan swasta diwajibkan membayar THR kepada karyawan. Tetapi kalau pemerintah kota dengan pekerjanya sendiri justru tidak memperhatikan hak tersebut, tentu ini menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Ke depan, Ridho mengungkakan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap kebijakan sistem upah harian tersebut. Jika terbukti sistem tersebut justru menghilangkan hak-hak yang sebelumnya sudah diterima para pekerja, maka kebijakan tersebut dinilai perlu ditinjau ulang.

“Kalau sistem ini justru menghilangkan hak-hak yang sebelumnya sudah ada, maka sistem ini gagal dalam sisi kemanusiaan dan harus dievaluasi. Kami tidak ingin ada kebijakan yang membuat warga kita sendiri kesulitan,”ungkapnya.(benk/iniberita).