INIBERITA.id, BANJARMASIN- Panitis Khusus DPRD Kota Banjarmasin bersama instansi terkait, membahas atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), bertempat di Ruang Komisi I Gedung Dewan, Senin (4/8/2025).
Ketua Pansus Raperda H Dedy Sopian menjelaskan, ada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), direncanakan direstrukturisasi kelembagaan di Sembilan SKPD tersebut, tujuan untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas pelayanan public, sekaligus untuk efisiensi birokrasi.
“Dalam pembahasan Raperda SOTK tersebut, sedikitnya ada sembilan SKPD yang akan direktrukturisasi untuk memperkuat peran dan fungsinya nanti,”jelasnya.
Diantaranya ujar politisi PKB ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), nantinya akan diperkuat tugas dan fungsinya dan namanya berubah menjadi Badan Perencanaan dan Inovasi Daerah disingkat BAPPERIDA.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat), Nomenklaturnya akan diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hal ini penyesuaian beban kerja di tiga bidang yang ada.
Kemudian, tambah Dedy Sopian, hal ini dikarenakan akan ada penggabungan kewenangan di sektor usaha mikro dan koperasi, dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) dan pengelolaannya akan dialihkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
“Tujuannya untuk mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan diantara kedua SKPD tersebut. Sehingga, pengelolaan sektor mikro dapat dikelola dengan baik terutama di sektor UMKM,” tambahnya.
Lebih jauh diungkapkannya, potensi penggabungan untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan tersebut, akan diberlakukan juga di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Seluruh perubahan ini tidak lain untuk memperkuat fungsi dan peran SKPD dalam pembangunan, sehingga mempermudah koordinasi dan mengurangi tumpang tindih kewenangan,”ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Mathari menegaskan, perubahan SOTK ini, merupakan langkah strategis, dalam rangka menjawab tantangan pembangunan daerah, sekaligus tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.
Dan perubahan struktur ini, membuat kerja-kerja SKPD menjadi lebih optimal, terutama di sektor-sektor yang bersentuhan langsung, dengan pelayanan publik dan Raperda ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru, dari pemerintah pusat dan hasil evaluasi kinerja perangkat daerah.
“Kita berhrap perubahan ini tidak hanya memperkuat dari sisi struktur, namun mengintegrasikan fungsi-fungsi lintas sektor, sehingga lebih efisien sekaligus efisiensi anggaran,”tegasnya. (benk/iniberita).
