Skandal Perselingkuhan ASN Jadi Sorotan, DPRD Banjarmasin Desak Sanksi Tegas, Jangan Sampai Kantor Jadi Sarang Pelanggaran Moral

oleh -1507 Dilihat
Foto karikatur pasangan ASN

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Kasus perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menuai sorotan tajam dari legislatif. Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Eddy Junaidi, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan sudah masuk kategori serius yang berpotensi merusak citra birokrasi dan tatanan sosial.

Menurut Eddy, maraknya laporan perselingkuhan di kalangan ASN menjadi alarm keras, bagi pemerintah kota  untuk segera bertindak tegas. Ia menilai, jika tidak segera ditangani dengan langkah konkret dan sanksi yang memberikan efek jera, maka kondisi ini dapat semakin meluas dan mencoreng integritas lembaga pemerintahan.

“Ini penyakit yang harus segera dihentikan. Jangan sampai kantor Pemko Banjarmasin justru menjadi tempat berkembangnya praktik perselingkuhan di kalangan ASN. Ini mencederai kepercayaan publik,” tegasnya. Rabu (15/4/2026).

Sorotan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan pengaduan yang diterima Inspektorat Kota Banjarmasin, dari total 18 laporan yang masuk, kasus yang paling menonjol justru berkaitan dengan perselingkuhan antar ASN. Fakta ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat ASN seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moralitas dan etika, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi.

Eddy yang juga kader Partai Demokrat ini menegaskan, pelanggaran moral seperti perselingkuhan tidak boleh dianggap remeh. Ia mendorong agar Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait segera mengambil langkah tegas, baik berupa sanksi administratif hingga tindakan disiplin berat sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu ada ketegasan. Kalau tidak, ini akan terus berulang. Sanksi harus jelas dan tegas agar ada efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Eddy mengaitkan maraknya perselingkuhan dengan meningkatnya angka perceraian yang berujung pada berbagai persoalan sosial, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menilai, dampak dari pelanggaran moral tersebut tidak hanya berhenti pada individu pelaku, tetapi juga merembet ke keluarga dan masyarakat luas.

Data menunjukkan tren peningkatan perkara perceraian dari tahun ke tahun. Pada 2024, tercatat sekitar 2.500 perkara perceraian. Angka ini meningkat pada 2025 menjadi sekitar 2.700 perkara. Sementara pada 2026, hanya dalam rentang Januari hingga Maret saja, sudah tercatat sebanyak 451 perkara cerai yang ditangani.

Lonjakan angka tersebut dinilai menjadi indikator kuat bahwa persoalan rumah tangga, termasuk yang dipicu oleh perselingkuhan, hal ini tentunya semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Eddy menekankan pentingnya pembinaan mental dan penguatan nilai-nilai integritas di kalangan ASN.

Ia juga mendorong agar Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah lebih proaktif dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran disiplin, khususnya yang berkaitan dengan moralitas ASN.

“Ini bukan hanya soal disiplin kerja, tapi juga soal integritas dan tanggung jawab moral sebagai pelayan publik. ASN harus menjaga kehormatan diri dan institusi,”ungkapnya.(benk/iniberita).