INIBERITA.id, BANJARBARU- Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pempro kalsel), hingga saat ini ternyata belum menyediakan pojok pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Padahal sekarang sudah keterbukaan informasi, karena informasi itu adalah bagian dari pelayanan publik, berkiatan dengan itu sangat penting bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, bahwa pelaksana yang ada pada setiap organisasi penyelenggara pelayanan publi, dalam melengkapi standar pelayanan publik dalam pelayanan permintaan informasi.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun standar pelayanan publik dan mempublikasikannya, termasuk juga maklumat pelayanan dan pengelolaan pengaduan,”ungkap Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Sopian Hadi. Jumat (30/5/2025).
Dijelaskannya, berdasarkan pengamatan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan di lapangan, ternyata masih banyak (organisasi perangkat daerah) OPD yang belum menyediakan Pojok PPID atau sejenisnya.
Selain itu, tidak ada standar pelayanan terkait permintaan informasi atau pengajuan keberatan, bahkan beberapa pengaduan yang ditangani Ombudsman RI, bahwa ada dugaan tidak memberikan pelayanan oleh PPID Pelaksana, terkait permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat.
Permohonan informasi dari masyarakat, tidak mendapatkan pelayanan atau tanggapan, dari penyelenggara pelayanan public, bahkan informasi berkala juga tidak disusun.
“Sehingga masyarakat harus mengajukan dulu, baru diberikan, mestinya informasi ini tersedia melalui media yang mudah diakses, misal website,”jelas Sopian.
Dikatakan Sopian, bahwa pelayanan informasi itu, merupakan pelayanan administratif sama dengan jenis pelayanan publik lainnya, oleh karena itu PPID pelaksana itu wajib mempublikasikan standar pelayanan.
Dia berharap, adanya sinergi antara Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dengan stakeholder terkait, dalam rangka pengawasan pelayanan publik untuk mewujudkan keterbukaan informasi, karena keterbukaan informasi itu merupakan bagian dari pelayanan publik yang baik.(adv/iniberita).
