Tatib DPRD Banjarmasin Disempurnakan

oleh -428 Dilihat
Teks foto. Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR.

INIBERITA.id,BANJARMASIN- Meningkatkan kinerja alat kelengkapan dewan serta disiplin, saat menghadiri rapat kerja ataupun rapat dengar pendapat (RDP).

Tata tertib (Tatib) DPRD Banjarmasin direvisi dan disempurnakan Panja (panitia kerja) dewan setempat. Salah satu pasal yang diperkuat, yakni soal rapat pengambilan keputusan. Di mana anggota dewan tidak boleh tak hadir, dengan alasan apapun.

“Kecuali sakit atau lainnya yang dilengkapi surat. Rapat juga harus kourum, jadi jangan sampai banyak tak hadir,” ujar Wakil ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin HR. Rabu (1/2/23).

Selain itu, kata dia, rapat lintas komisi juga diatur dalam Tatib baru tersebut.“Dulu tidak ada sekarang dimasukkan, agar rapat lintas komisi ada dasarnya,” katanya.

Menurutnya, Tatib DPRD Banjarmasin dengan 17 Bab dan 163 Pasal tersebut, ada yang dipertahankan dan direvisi. Dan saat ini pembahasannya sudah mendekati final.

Ketua DPC Partai Gerindra Ini menyebut, Tatib itu salah satu acuan bagi anggota dan pimpinan DPRD Banjarmasin. Menurutnya, penyempurnaan Tatib dewan tersebut untuk menyesuaikan dengan PP 12/2018, agar Tatib tersebut menjadi maksimal.

Baca Juga :   Terkait Penyelenggaran Kearsipan, Pra Pansus DPRD Menggelar Rapat Perdana

“Pada prinsipnya untuk menyempurnakan Tatib dan lebih maksimal,” pungkasnya.(benk/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.